Banda Aceh, MINA – Jelang pergantian tahun baru 2019, Pemerintah Kota Banda Aceh mulai merazia sejumlah pedagang yang menjual terompet dan kembang api.
Razia ini dilakukan pemerintah kota Banda Aceh guna menjaga perayaan tahun baru malam nanti, Senin (31/12).
“Kami razia terompet, kembang api dan lainnya yang berkaitan dengan perayaan malam tahun baru akan disita,” tegas Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman.
Aminullah menambahkan, pihaknya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh, deengan tegas melarang perayaan malam tahun baru, sebab kegiatan tersebut dinilai bertentangan dengan syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio
Selain itu, Aminullah juga meningatkan agar penyedia jasa penginapan baik Hotel, Wisma dan Guest House dan tempat serupa lainnya seperti restoran, kafetaria dan juga warung kopi untuk tidak merayakan malam pergantian tahun, dan tetap beraktivitas seperti biasanya.
Aminullah mengancam, apabila tempat-tempat seperti itu kedapatan merayakan malam pergantian tahun baru, Pemerintah Kota Banda Aceh akan mencabut izin usahanya.
“Warung kopi, restoran dan kafetaria tetap boleh buka, tapi jangan ada embel-embel merayakan tahun baru, jadi seperti biasa saja,” ujarnya.
Selain melakukan razia, pemerintah kota Banda Aceh melalui instansi terkait akan mengerahkan personel aparat keamanan untuk mengawal dan mencegah ada perayaan malam pergantian tahun masehi tersebut.
“Personel yang dikerahkan hanya secukupnya. Kegiatan pengawalan ini dipusatkan di Simpang Lima. Selain itu juga ada patroli keliling,” kata Aminullah Usman.
Terkait larangan perayaan malam tahun baru, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan, pihaknya jauh hari sudah menyebarkan imbauan kepada masyarakat.
“Kami tiada henti mengimbau masyarakat agar tidak merayakan tahun baru masehi dalam bentuk apa pun. Aceh memiliki adat istiadat Islam yang kental, dan perayaan tahun baru masehi bukan perayaan tahun baru Islam,” imbuhnya. (L/AP/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar