Jakarta, 11 Syawwal 1438/5 Juli 2017 (MINA) – Beberapa pemerintah kota di Jabodetabek sudah mulai menggelar operasi kependudukan (yustisi) di beberapa lokasi menyusul perayaan lebaran selesai.
Operasi menargetkan warga pendatang dari daerah yang tidak memiliki KTP Jabodetabek maupun tidak punya pekerjaan tetapi menetap di kota-kota tersebut. Warga yang kedapatan akan dipulangkan kembali ke tempat asalnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi Erwin Effendi mengatakan pihaknya akan menyasar kos-kosan, kontrakan, dan bahkan di perumahan.
Di samping itu, Wakil Walikota Depok Pradi Supriyatna mengatakan berdasarkan data yang mereka miliki para pendatang yang masuk ke kotanya pasca lebaran tahun lalu mencapai 3,4 persen dari total penduduk Depok.
Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Karawang sebagaimana diberitakan media, sudah mulai melakukan operasi yustisi UPTD Terminal Klari, Kecamatan Klari bersamaan dengan arus mudik kembali.
Upaya ini ditentang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) karena dinilai tidak sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2006 setiap warga negara berhak mendapatkan dokumen kependudukan dan berdasarkan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 setiap orang berhak berpindah ke wilayah manapun di Indonesia.
“Operasi Yustisi Kependudukan yang akan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Depok, Tangerang, dan Bekasi buta akan wawasan hukum, melanggar konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Matthew Michele Lenggu, Pengacara Publik LBH Jakarta, dalam sebuah pernyataan kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Menurutnya, operasi Yustisi Kependudukan jangan disandingkan dengan urbanisasi dan kepadatan penduduk, seakan-akan merupakan obat mujarab untuk untuk menurunkan intensitas dan kuantitas urbanisasi.
Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina
“Persoalan urbanisasi akan terus terjadi selama terjadi ketimpangan akses ekonomi desa-kota, terlebih konsentrasi kepemilikan sumber daya (rasio gini) oleh segelintir orang yang ada di kota yang menyebabkan kemiskinan parah di desa. Petani di desa misalnya banyak yang tidak lagi memiliki sawah kemudian menjadi buruh tani. Urbanisasi hanya bisa diselesaikan dengan pemerataan sumber daya di desa-desa dengan memperkuat pedesaan melalui optimalisasi penggunaan dana desa yang efektif dan efisien” tambahnya.(L/RE1/P1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: KNEKS Kolaborasi ToT Khatib Jumat se-Jawa Barat dengan Sejumlah Lembaga