Jambi, MINA – Pemerintah Kota Jambi mulai Senin (21/4) hingga beberapa hari kedepan, razia STNK kendaraan bermotor resmi diberlakukan. Razia pajak kendaraan berlaku mulai tanggal 21 hingga 29 April mendatang.
Kepala Samsat Kota JAMBI, Mustarhadi mengatakan, razia ini merupakan sinergi antara Pemkot JAMBI, Pemerintah Provinsi JAMBI (BPKPD Provinsi JAMBI), Ditlantas Polda JAMBI, BPPRD, Dinas Perhubungan Kota JAMBI, Dinas Perizinan dan Satpol PP Kota JAMBI.
Mustarhadi mengatakan, razia pajak kendaraan bermotor ini dalam rangka peran serta masyrakat dalam meningkatkan penerimaan daerah di Pemkot Jambi.
Ia mengatakan, razia kendaraan bermotor yang mati pajak ini akan rutin dilaksanakan setiap bulan diwilayah hukum Kota Jambi, dengan lokasi razia yang berbeda.
Baca Juga: Mendiktisaintek: Tak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Seksual di Pendidikan Kedokteran
“Nanti beberapa titik akan kami jadikan sebagai lokasi penertiban (Razia) kendaraan bermotor yang STNK dan pajaknya mati ,” terangnya.
Kendaraan bermotor yang dirazia dan terbukti mati pajak akan diarahkan kepada petugas yang berjaga untuk menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan, sedangkan bagi kendaraan bermotor yang mati pajak diatas 2 tahun dan sipemilik belum memiliki dana untuk pembayaran pajak, dirinya menegaskan pengendara tidak perlu khawatir, nantinya akan ada pendataan ulang kendaraan tersebut.
“Diberikan surat untuk dapat menyelesaikan tunggakan pajaknya, kalau langsung kami ambil tindakan berupa pengambilan kendaraan secara teknis itu belum dapat dilakukan,” jelasnya. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Selasa Ini Diprediksi Berawan Sepanjang Hari