Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemkot Kota Jambi Tetapkan Standar Zakat Fitrah dan Fidyah 2025

Ansaf Muarif Gunawan Editor : Rudi Hendrik - 39 detik yang lalu

39 detik yang lalu

0 Views

Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi Abu Bakar, Senin (3/3/2025). (Foto. ANTARA/HO-Diskominfo Kota Jambi)

Jambi, MINA –  Berdasarkan Mazhab Syafi’i dan Jumhur Ulama, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menetapkan standar zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 2025/1446 H.

Untuk zakat fitrah, standarnya adalah satu sha’ atau setara dengan makanan pokok untuk satu orang. Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan beras sesuai Mazhab Syafi’i dan Jumhur Ulama, dengan takaran 2,5 hingga 2,8 kilogram per orang.

“Khusus untuk masyarakat Kota Jambi, kami menyarankan pembayaran zakat fitrah dengan beras sebanyak 2,5 kg per orang berdasarkan takaran, atau 2,8 kg sesuai dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari untuk kenyamanan masyarakat,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Jambi, Abu Bakar di Jambi, Selasa (4/4), demikian dilansir dari ANTARA News.

Hal itu ditetapkan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi berkordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi, dan Baznas Kota Jambi menetapkan standar pembayaran zakat fitrah 2025.

Baca Juga: Prof. Mahmoud Anbar: Kehancuran Zionis Yahudi Sebentar Lagi

Abu Bakar juga merinci opsi pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang sesuai Mazhab Hanafi.

Ia mengatakan, untuk pembayaran dengan uang, pihaknya telah menetapkan tiga kategori berdasarkan kualitas beras. Untuk beras kualitas tertinggi senilai Rp57.600, beras kualitas sedang Rp51.200, dan beras kualitas rendah Rp40.000.

Terkait fidyah, Abu Bakar menjelaskan, kriteria siapa saja yang dibolehkan membayar fidyah sebagai pengganti puasa.

Terdapat tiga kriteria utama, yaitu orang yang sakit permanen dan diperkirakan tidak mungkin sembuh, pekerja berat yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, dan orang yang pikun atau hilang ingatan.

Baca Juga: Pemprov Jateng dan Queensland Perpanjang Kerja Sama Sister Province

Besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah Rp39.000 per hari atau berupa makanan dengan memberi makan kepada fakir miskin tiga kali sehari untuk satu orang.

“Untuk memudahkan masyarakat, Baznas Kota Jambi telah menyediakan unit pengumpul zakat (UPZ) di setiap masjid, mushola, dan langgar yang dapat dihubungi,” ucapnya.

Ia berharap, dengan adanya standar ini, pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah di Kota Jambi dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan syariat. Masyarakat dapat memilih metode pembayaran yang paling sesuai dengan kemampuan dan pemahaman mereka. []

Mi’raj Nes Agency (MINA)

Baca Juga: BMKG Sebut Hujan Lebat Jadi Penyebab Banjir di Jabodetabek

Rekomendasi untuk Anda