Semarang, 15 Jumadil Awwal 1437/13 Februari 2017 (MINA) – Menjelang Valentine Day’s (Hari Kasih Sayang) yang jatuh pada 14 Februari esok, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran Larangan Perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine Day).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bunyamin mengatakan, larangan itu sebagai komitmen Pemkot Semarang dalam membangun karakter peserta didik yang berakhlak mulia dan terhindar dari kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, sosial, dan budaya.
“Kami melarang peserta didik untuk merayakan Valentine Day 14 Februari 2017, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah,” kata Bunyamin dalam keterangannya yang diterima MINA, Senin (13/2).
Baca Juga: AWG Gelar Webinar Menulis tentang Baitul Maqdis
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pelajar dari berbagai jenjang pendidikan, dan dikeluarkan dalam rangka merealisasikan perilaku dan karakter pelajar sesuai norma dan budaya Indonesia.
Dengan adanya larangan ini, pelajar tidak diperbolehkan untuk melakukan perayaan-perayaan yang berhubungan dengan Valentine Day seperti saling memberi cokelat, bunga, dan souvenir lain yang berhubungan dengan hal ini.
Surat edaran ini juga di tujukan kepada kepala sekolah dan orang tua atau wali murid untuk melakukan pengawasan terhadap putra putrinya, agar tidak melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri dan masa depannya. (L/R09/P1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: 30 WNI dari Suriah Kembali Dievakuasi ke Indonesia