Jakarta, MINA- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan (pemutihan pajak) terhitung mulai 15 September hingga 15 Desember 2022.
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah, demikian keterangan yang diterima MINA.
Selama masa pemberlakuan pemutihan denda pajak kendaraan ini, wajib pajak diimbau untuk segera memenuhi kewajiban pajaknya.
Pemutihan denda pajak berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Wacanakan Dewan Pertahanan Nasional
Pembayaran pajak kendaraan saat ini bisa dilakukan dengan mudah secara online atau daring, yaitu dengan menggunakan aplikasi Samast Digital Nasional (Signal) yang dikembangkan oleh Korlantas Polri.
Adapun langkah-langkah membayar pajak kendaraan melalui aplikasi Signal yaitu: Unduh aplikasi; lalu buka aplikasi Signal
Klik ikon foto produk untuk mulai daftar
Masukkan identitas diri seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat email dan nomor ponsel yang aktif lalu buat kata sandi untuk akun Signal
Verifikasi KTP dan ambil foto selfie untuk verifikasi wajah. Kemudian, masukan kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel.
Selanjuhya, setelah akun Signal sudah dibuat, daftarkan kendaraan yang dimiliki dan lakukan pengesahan STNK lewat opsi yang muncul di halaman awal aplikasi lalu masukan NRKB untuk mengetahui nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
Pembayaran kemudian bisa dilakukan di beberapa pilihan bank yang tersedia di aplikasi; di antaranya adalah bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, atau bank pemerintah daerah seperti bank DKI, BJB, atau JATIM. (R/R8/P1)
Baca Juga: Guru Supriyani Divonis Bebas atas Kasus Aniaya Siswa
Mi’raj News Agency (MINA)