Pemprov DKI akan Salurkan Bantuan Non Tunai Berupa Beras

Jakarta, MINA – Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta akan mendistribusikan Bantuan Sosial Non Tunai (BSNT) dalam bentuk beras.

Seperti penerima BST tahap 5 dan 6, BSNT/ Bantuan beras  diberikan kepada 1.007.379 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Namun dari jumlah tersebut, sebanyak 99.743 KK belum dapat diberikan bantuannya karena diketahui adanya potensi duplikasi dengan penerima bansos non tunai berupa beras dari Kementerian Sosial RI. Saat ini sedang dilakukan pemadanan data oleh Kementerian Sosial. Masing-masing KK akan menerima 10 (sepuluh) kilogram beras jenis premium.

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari menyampaikan pembagian beras akan dilakukan pada 29 Juli – 17 Agustus 2021. Penyaluran beras dilakukan oleh Perumda Pasar Jaya dan PT Food Station Tjipinang Jaya sampai tingkat RT dan RW, yang selanjutnya disalurkan sampai kepada KPM oleh perangkat RT dan RW.

“Kami sudah mempunyai data by name by address (BNBA) KPM BSNT, yang hari ini (28/7) disampaikan kepada penyedia, yaitu Pasar Jaya dan Food Station untuk disalurkan pada titik lokasi RW. Kemudian RW akan kembali melakukan pengecekan jumlah dan kondisi paket, lalu  menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima (BAPST), dan disalurkan kepada KPM sesuai BNBA,” ujar Premi.

Sebelum hari penyaluran, perangkat RT dan RW juga telah diinfokan daftar nama penerima bantuan beras. Untuk itu perangkat RT dan RW diharapkan dapat menghubungi KPM yang pindah alamat untuk datang mengambil beras sesuai jadwal dan menandatangani tanda terima telah menerima beras. Apabila KPM susah dihubungi, maka perangkat RT dan RW dapat mengembalikan beras kepada Perumda Pasar Jaya/ PT Food Station Tjipinang Jaya.

BSNT disalurkan kepada masyarakat yang berada di 5 (lima) Wilayah Kota Administrasi dan Kepulauan Seribu sebanyak 907.616 KK, dengan rincian Jakarta Pusat sebanyak  50.526 KK, Jakarta Utara  sebanyak 181.367 KK, Jakarta Barat 73.948 KK , Jakarta Selatan sebanyak 142.029 PKM, Jakarta Timur sebanyak 457.250 KK, dan Kepulauan Seribu sebanyak  2.496 KK.

Bagi penerima bantuan  dianjurkan sudah divaksin, sesuai Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Selanjutnya bagi penerima bantuan sosial non tunai beras yang belum divaksin dihimbau agar melaksanakan vaksinasi di sentra vaksin terdekat sesuai domisili.

Pelaksanaan distribusi bantuan akan terus dimonitor oleh Wali Kota dan Bupati setempat, Satpol PP, Camat, hingga Lurah, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat 5M.

Jika terdapat penyalahgunaan bantuan saat pencairan maupun penyaluran bantuan sosial, masyarakat dapat mengadukan ke Dinas Sosial melalui call center dinas sosial di nomor 022- 22684824 , aplikasi JAKI, kanal CRM Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (media sosial @DKIJakarta) dan website corona.jakarta.go.id. (R/R7/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.