Jakarta, MINA – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta membatalkan penghargaan Adikarya Wisata 2019 yang diberikan kepada tempat hiburan Colosseum Jakarta untuk kategori hiburan dan rekreasi pada 6 Desember 2019 lalu.
Pemberian penghargaan kepada Colosseum diputuskan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan SK Nomor 388 Tahun 2019 tentang Penetapan Pemenang Adikarya Wisata Tahun 2019, yang dibubuhi tanda tangan cetak Gubernur atas nama Pemprov DKI Jakarta.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, menyampaikan arahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk langsung memerintahkan inspektorat agar melakukan pemeriksaan kepada jajaran yang terlibat dalam proses penilaian.
“Jika terbukti lalai, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Jajaran yang terlibat sementara dinonaktifkan selama pemeriksaan berjalan. Selain itu, prosedur dan kriteria penghargaan Adikarya Wisata akan dievaluasi,” kata Saefullah dalam Konferensi Pers di Balairung, Balaikota Jakarta, Senin (16/12).
Baca Juga: Kota Semarang Raih Juara I Anugerah Bangga Berwisata Tingkat Nasional
Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta telah memanggil dan memberikan Teguran Tertulis kepada pemilik usaha Colosseum berdasarkan rekomendasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 16 Oktober 2019.
Kemudian, pemilik usaha juga diminta untuk membuat pernyataan tertulis agar lebih meningkatkan pengawasan intensif kepada pengunjung. Rekomendasi BNNP DKI Jakarta tersebut berdasarkan hasil kegiatan terhadap pengunjung tempat hiburan Colosseum pada 7 September 2019.
Anugerah Adikarya Wisata merupakan penghargaan kepada usaha pariwisata yang memiliki kinerja bisnis yang unggul dan berprestasi dalam memberikan pelayanan kepada wisatawan serta berkontribusi bagi pembangunan kepariwisataan di Jakarta.
Tahun 2019 ini, ditetapkan 155 pelaku usaha, institusi, atau perusahaan yang menjadi nominasi pada penghargaan ini yang terbagi menjadi 31 kategori. Proses penilaian meliputi seleksi administrasi, penilaian kinerja, dan penilaian akhir dengan mengunjungi tempat usaha para nominator. (R/R06/P2)
Baca Juga: Banjir Rob Jakarta Utara Sebabkan 19 Perjalanan KRL Jakarta Kota-Priok Dibatalkan
Mi’raj News Agency (MINA)