Pemprov DKI Cabut Izin Diskotek “Old City”

Ilustrasi.

Jakarta, MINA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) mencabut Tanda Daftar Usaha (TDUP) terhadap PT Progres Karya Sejahtera pemilik merk usaha hiburan diskotek “” yang beralamat di Tambora, Jakarta Barat.

Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2019.

“Pencabutan TDUP merk usaha Old City, telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Atas dasar rekomendasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi DKI Jakarta,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, di Jakarta,Senin (8/4).

Benni menjelaskan, pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan, pengendalian, dan evaluasi izin dan non izin yang dilakukan oleh SKPD Teknis dan lembaga pemeriksa yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam hal ini Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Tindak lanjut dari hasil pengawasan Disparbud dan BNN, pemilik usaha tersebut terbukti melanggar Peraturan Gubernur No 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Hal ini termasuk pelanggaran berat sehingga pemiliknya dilarang mendirikan usaha pariwisata hiburan sejenisnya,” ujar Benni.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu yang lalu media massa dikejutkan dengan adanya pelanggaran Narkotika di tempat usaha tersebut.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kepemimpinan Gubernur Anies Rasyid Baswedan telah menyatakan komitmen perang terhadap narkoba, prostitusi dan perjudian.

Pencabutan TDUP karena Pelanggaran Narkotika, Prostitusi dan Perjudian

DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta akan terus mendukung terciptanya lingkungan usaha pariwisata yang kondusif dan menciptakan banyak lapangan kerja.

“Kami mengingatkan pengusaha menjaga tempatnya untuk tidak digunakan sebagai tempat penggunaan/peredaran narkoba, prostitusi dan perjudian,” imbuh Benni.

Lebih lanjut Benni mengatakan, pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang diberikan sanksi pencabutan TDUP atas pelanggaran Narkotika maka pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata tersebut dilarang mendirikan usaha pariwisata hiburan sejenisnya.

Selain pelanggaran Narkotika, Larangan serupa juga diberlakukan kepada pengusaha dan / atau manajemen perusahaan pariwisata yang dikenakan sanksi pencabutan TDUP terhadap pelanggaran Prostitusi dan Perjudian.

“Larangan tersebut merupakan amanat Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata dan Komitmen Pemprov. DKI Jakarta,” jelas Benni.

Dia menerangkan, ketika pengusaha dan/atau manajemen perusahaan mengajukan permohonan pendirian usaha. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis terhadap permohonan tersebut.

“Ketika tidak sesuai dengan ketentuan perundangan, permohonannya akan ditolak oleh sistem perizinan kami dan disampaikan surat penolakan penerbitan izin yang dimohonkan disertai fakta hukum dan alasan penolakannya,” ujar Benni.

Masuk Daftar Hitam

Pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang telah dilakukan pencabutan izin TDUP karena pelanggaran narkotika, prostitusi dan perjudian akan otomatis masuk daftar hitam pada sistem perizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.

Ketika pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata tersebut mengajukan pendirian usaha pariwisata hiburan sejenisnya langsung tertolak di sistem dan permohonan tidak dapat dilanjutkan.

“Kami telah memanfaatkan teknologi informasi dalam pemrosesan permohonan perizinan dan pelayanan administrasi lainnya di Jakarta,” tambah Benni.(L/R01)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.