Pemprov DKI dan Kemenkeu Tandatangani Perjanjian Hibah Daerah untuk MRT Fase II

Jakarta, MINA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Kementerian Keuangan () Republik Indonesia (RI) menandatangani Perjanjian Hibah Daerah Pembangunan Proyek Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta Fase II Koridor Utara-Selatan di Balairung, Balaikota, Jakarta Pusat pada Rabu (13/2).

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan Kemenkeu RI Ubaidi Socheh Hamidi.

Penandatanganan ini merupakan komitmen pendanaan agar pembangunan dan pengoperasionalan dapat berjalan maksimal serta aman secara finansial.

Anies menyampaikan, penandatanganan hibah itu memiliki peran penting sebagai dasar pengembangan konstruksi proyek MRT Fase II untuk Koridor Utara–Selatan.

“Alhamdulillah, rencana dan persiapan panjang hari ini tuntas (dengan adanya perjanjian hibah daerah). InsyaAllah akan menjadi pondasi penting dalam memastikan proyek bersejarah ini. Karena itu, dana hibah dari Pemerintah Pusat akan sangat memperlancar proses pembangunan dan pengembangan proyek MRT ini,” katanya.

Anies juga menegaskan, akan mengerjakan apa yang menjadi kewajibannya, seperti penyediaan fasilitas penunjang hingga laporan keuangan.

“Kami all out, dari mulai menyediakan fasilitas penunjang untuk pembangunan MRT sampai kewajiban menyampaikan laporan triwulanan pelaksanaan kegiatan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Kami juga melakukan update ke Kemenkeu serta Kemenhub, sehingga apa yang dikerjakan dapat dipertanggungjawabkan ke publik,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI Astera Primanto Bhakti mengatakan, pemberian hibah ini sangat penting, terlebih Pemerintah Pusat memandang MRT juga salah satu proyek strategis nasional.

“Kami di Pemerintah Pusat mendukung secara menyeluruh, karena ini proyek strategis nasional, yang akan memberikan dampak bukan hanya warga Jakarta melainkan juga seluruh rakyat Indonesia,” kata Astera.

Dalam perjanjian tersebut mencakup dana hibah sebesar 70.021.000.000 Japan Yen (JPY) atau sekitar 9 triliun rupiah dengan rincian penggunaan yakni pekerjaan sipil dan peralatan senilai JPY 59.108.000.000 atau sekira Rp7,6 triliun; jasa konsultasi senilai JPY 6.311.000.000 atau sekira Rp811,6 miliar; dan dana tak terduga senilai JPY 4.602.000.000 atau sekira Rp591,8 miliar.

Dalam pendanaan proyek MRT Jakarta, Pemprov DKI Jakarta menanggung beban pinjaman sebesar 51 persen, sementara Pemerintah Pusat menanggung 49 persen yang hibahkan kepada Pemprov DKI Jakarta.

Komposisi bagi Pemerintah Pusat memang lebih kecil dengan pertimbangan beban pinjaman digunakan untuk pembangunan aset yang tidak menghasilkan, seperti terowongan jalur bawah tanah MRT. Sedangkan, Pemprov DKI Jakarta mengelola aset yang menghasilkan, seperti stasiun MRT. (R/Haf/R01)

Mi’raj News Agency (MINA)  

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.