Pemprov. DKI Hentikan PTM Sebuah Sekolah Yang Langgar Aturan Prokes

Jakarta, MINA  –  Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, Pemprov. DKI Jakarta bergerak cepat menghentikan Pembelajaran Tatap Muka () Terbatas pada sebuah yang melanggar aturan dan ketentuan proses PTM Terbatas Tahap 1.

“Dihentikan sementara, karena tidak sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk dievaluasi kembali,” katanya di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/9).

“Hal ini menjadi pembelajaran bersama untuk setiap satuan pendidikan mematuhi proses ketentuan yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan memenuhi kedisiplinan protokol kesehatan, terutama untuk keamanan anak dan warga sekolah lainnya,” tambahnya.

Nahdiana menyampaikan, pihaknya kini telah menghentikan PTM terbatas di SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan, karena melanggar protokol kesehatan atau prokes.

Sanksi penghentian sementara dilakukan Disdik DKI setelah menyelidiki pihak SDN 05 Jagakarsa atas tersebarnya video yang menunjukkan adanya pelanggaran aturan, yakni tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Pelanggaran prokes tersebut adalah tidak memakai masker dengan benar selama proses pembelajaran berlangsung.

Nahdiana menjelaskan, aturan penghentian sementara ini telah dituangkan pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 883 Tahun 2021 tentang  Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1 pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Pada masa penghentian sementara, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan melakukan proses verifikasi kembali sampai satuan pendidikan tersebut dinyatakan siap melaksanakan PTM Terbatas.

“Kami akan terus berkomitmen melakukan monitoring dan evaluasi agar hal serupa tidak terjadi lagi,” ujarnya. (R/SR/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.