Jakarta, MINA – Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi bersama Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) dan Inspektorat Jenderal Kemendagri meluncurkan sistem informasi pengawasan dan anti korupsi secara online bernama Cetak GOL (Cepat Tanggap Kelola Gratifikasi Online) di Balai Agung, Balaikota Jakarta, pada Selasa (17/12).
Kegiatan tersebut dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2019, dan juga refleksi tahunan UPPL Provinsi DKI Jakarta, yang berkomitmen dalam pemberantasan korupsi dan pungutan liar untuk penerapan sistem good governance di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam sambutannya mengatakan, pemberantasan pungutan liar ini memang sesuatu yang harus diintensifkan terus oleh para pemangku kebijakan. Jadi agak menantang sesungguhnya.
“Jika kita melihat angka yang tinggi, angka yang tinggi artinya angka yang tertangkap. Yang tidak tertangkap itu kita belum tahu angkanya berapa. Kita harus terus kampanyekan. Pemprov DKI Jakarta sudah seharusnya dalam bicara tentang pungutan-pungutan liar seperti ini, seharusnya sudah nol,” katanya.
Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!
Anies menjelaskan, tiga faktor utama penyebab korupsi, yaitu kebutuhan (need), sistem (system), dan keserakahan (greed). Pemprov DKI Jakarta berusaha memenuhi kebutuhan ASN melalui kebijakan finansial. Sistem di Pemprov DKI Jakarta telah menyusun keterbukaan dan integritas, seperti melalui e-planning, e-budgeting, hingga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara online.
“Kalau keserakahan itu tidak ada batasnya. Greed itu infinite, tak terhingga. Karena itu, menyelesaikannya adalah dengan hukuman yang menjerakan, membuat kapok. Saya berharap, bila kita yang menemukan kasus seperti itu, maka nol tolerannya. Tidak ada toleransi,” katanya.
Anies menegaskan, koruptor harus diberi hukum sanksi yang berat, menjeratkan, sehingga tidak berulang. Dan begitu ada kejadian, langkah langsung yang dilakukan adalah nonaktifkan, setelah itu diproses. Karena itu, angka-angka pungli di Jakarta harus sangat rendah.
Sejak awal kepemimpinannya, Anies menegaskan komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi melalui Keputusan Gubernur Nomor 2786 tahun 2016 tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar tingkat Provinsi.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini
Anies juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang diharapkan dapat menegakkan hukum bahwa setiap ASN atau Penyelenggara Negara wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya.
“Kita membuat suatu peraturan baru, Peraturan Gubernur mengenai pengendalian gratifikasi. Selama ini, kita melaporkan bila menerima gratifikasi. Di Peraturan Gubernur ini, disusun bahwa setiap ASN nantinya harus membuat deklarasi (surat pernyataan) bahwa tidak menerima gratifikasi, dan/atau menolak-menerima gratifikasi,” katanya.
Anies menambahkan, laporannya bukan hanya laporan atas yang diterima, tapi melaporkan bahwa tidak menerima atau menolak, sehingga harus melaporkan seperti laporan LHKPN.
“Seperti LHKPN, itu dilaporkan setiap tahun, melaporkan status gratifikasinya, tidak menerima pun harus melaporkan. Dengan begitu, harapannya kita bisa lebih menjaga dalam aspek pencegahan,” katanya. (L/R06/R01)
Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online
Mi’raj News Agency (MINA)