Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Tiga Objek Sebagai Cagar Budaya

sri astuti - Kamis, 10 Februari 2022 - 04:19 WIB

Kamis, 10 Februari 2022 - 04:19 WIB

6 Views

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Tiga Objek Sebagai Cagar Budaya. (Foto:PPID Jakarta)

Jakarta, MINA – Pemprov DKI Jakarta menetapkan tiga objek sebagai Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta pada awal tahun 2022.

Tiga objek tersebut adalah Jalan Pasar Baru sebagai struktur Cagar Budaya, Kanal Ciliwung Jalan Antara dan Jalan Pasar Baru Selatan sebagai struktur Cagar Budaya, dan Taman Proklamasi sebagai Situs Cagar Budaya.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, penetapan tiga objek sebagai Cagar Budaya ini telah melalui proses kajian yang dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta sepanjang tahun 2021 dan telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta.

“Ini merupakan komitmen perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya baik berupa benda, bangunan, struktur, situs, maupun kawasan yang perlu dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya yang ada di sekitar kita,” ujar Iwan di Kuningan pada Rabu (9/2).

Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa

Lebih lanjut, Iwan menerangkan, ditetapkannya ruas Jalan Pasar Baru dan Kanal Ciliwung sebagai Struktur Cagar Budaya, karena lokasi tersebut merupakan bagian dari benda buatan manusia yang diciptakan untuk memenuhi kebutuhan dan sebagai ruang kegiatan yang menampung kebutuhan manusia pada zaman dahulu.

Begitu juga Taman Proklamasi yang terletak di Jalan Proklamasi, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, yang dijadikan sebagai situs Cagar Budaya karena pada lokasinya, terdapat Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.

1. Ruas Jalan Pasar Baru
Ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 36 Tahun 2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Pasar Baru sebagai Struktur Cagar Budaya.

2. Kanal Ciliwung Jalan Antara dan Jalan Pasar Baru Selatan
Ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penetapan Kanal Ciliwung Jalan Antara dan Jalan Pasar Baru Selatan sebagai Struktur Cagar Budaya.

Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka

3. Taman Proklamasi sebagai Situs Cagar Budaya
Ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 37 Tahun 2022 tentang Penetapan Taman Proklamasi sebagai Situs Cagar Budaya. (T/R7/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Guru Tak Tergantikan oleh Teknologi, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tekankan Peningkatan Kompetensi dan Nilai Budaya

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia