Jakarta, MINA- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mendistribusikan Bantuan Sosial Non Tunai (BSNT) berupa beras premium ke seluruh wilayah DKI Jakarta.
Secara simbolis Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan melepas truk pendistribusian beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (29/7).
“Pagi hari ini kita baru saja melepas keberangkatan truk pengantar beras yang akan dikirimkan untuk keluarga penerima di kelurahan Cakung Barat dan Cakung Timur. Ini (BSNT) didistribusikan 5 ribu ton (beras), dan ada 24 RW yang hari ini menerima dengan jumlah kepala keluarga sebanyak 25.137,” ujar Anies.
Anies menjelaskan, pendistribusian 10 kilogram beras premium untuk masing-masing penerima ini merupakan bagian dari bantuan sosial masyarakat di Jakarta, dengan total penerima sebanyak 1.007.379 keluarga penerima manfaat.
Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Akhir Pekan Ini Diguyur Hujan
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta pada Senin (19/7) juga mendistribusikan bantuan sosial tunai sebesar Rp 600 ribu per KK.
Lebih lanjut Anies mengungkapkan, beras yang dibagikan ini adalah beras dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Indramayu, Karawang, Lampung, Ngawi, Sumedang dan Garut, hasil dari kerja sama antar daerah yang sudah lama dirintis oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Food Station Tjipinang Jaya.
Selain itu ia juga menggarisbawahi beras yang nantinya didistribusikan adalah beras produksi Food Station Tjipinang Jaya dengan kualitas yang baik. Sehingga warga menerima beras yang baik untuk dikosumsi.
Kualitas beras baik juga ditegaskan Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Pamrihadi Wiraryo yang menyebutkan beras bansos yang disalurkan merupakan beras dengan kualitas premium dengan merk Sentra Ramos, Tjap Bunga, dan Ojolali.
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
“Kualitas ada dua, premium dan medium, untuk bansos ini food station untuk produksi beras yang premium yang kadar patahannya kurang dari 15 persen dan kadar air hanya 14 persen untuk memastikan penerima manfaat mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan,” ujar Pamrihadi. (R/R7/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan