Pemprov DKI Perpanjang PSBB Hingga 22 Februari

Jakarta, MINA – kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar () hingga tanggal 22 Februari 2021.

Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No 107 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.

Keputusan tersebut juga didasari dari data yang dihimpun Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, penyebaran kasus aktif di Ibu Kota dalam dua pekan terakhir perlu lebih diminimalisir, terutama menjelang libur imlek ke 2.572 pada 2021 ini.

Gubernur DKI Jakarta, mengingatkan kepada warga yang khususnya akan menjalani libur Imlek, angka kenaikan kasus selalu terjadi setiap selesai libur akhir pekan panjang.

Menurut Anies, kasus positif biasanya naik dalam kurun waktu satu hingga dua pekan sesudahnya.

“Minggu depan, kita ada akhir pekan panjang perayaan Imlek. Saya imbau kita semua jangan bepergian keluar kota, tahan diri untuk tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian, dan sebisanya di rumah saja bila tidak ada keperluan esensial. Ini penting untuk menjaga kasus aktif tidak terus bertambah,” kata Anies.

Anies juga menjelaskan dengan adanya partisipasi publik secara komprehensif, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tetap menjalankan 3 M yakni mengenakan masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak serta menahan diri untuk berkegiatan yang sifatnya massal saat berada di luar rumah.

“Kita semua menyadari bahwa rasa kekhawatiran terhadap wabah ini belum menghilang. Kepada warga Jakarta, ayo kita tingkatkan kewaspadaan kita dan berharap agar situasi ini segera membaik. Ingat, perjuangan kita semua baik di Jakarta maupun di luar Jakarta masih belum berakhir. Semoga ikhtiar kita bersama bisa terealisasi dengan terus disiplin terhadap protokol kesehatan,” ujarnya. (R/R7/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.