Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemprov DKI Prediksi 15.000 Pendatang Baru Tiba di Jakarta 

Hasanatun Aliyah Editor : Bahron Ans. - 25 detik yang lalu

25 detik yang lalu

0 Views

Pemudik di Jakarta (foto: Beritajakarta)
Pemudik di Jakarta (foto: Beritajakarta)

Jakarta, MINA – Setidaknya 15.000 orang pendatang baru diperkirakan akan tiba di ibu kota pasca mudik lebaran 2025. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta pendatang baru dari daerah agar melapor diri kepada pengurus RT dan RW setempat sekaligus mengurus administrasi kependudukan.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, pendatang baru pada 2024 yang secara sadar melaporkan ke Loket Dinas Dukcapil DKI Jakarta sebesar 84.783 jiwa. Angka tersebut turun dari 2023 sebanyak 395.298 jiwa.

“Tahun 2025 diprediksi sekitar 10.000 sampai dengan 15.000 orang jumlah pendatang baru dan kami berharap secara sadar melaporkan kedatangannya ke DKI Jakarta,” kata Budi seperti dilansir dari Beritajakarta, Senin  (7/4).

Karena itu, ia berharap, para pendatang baru segera melapor diri dan mengurus adminduk mereka sesuai ketentuan berlaku sesegera mungkin. Layanan adminduk yang disediakan Pemprov DKI Jakarta dipastikan tak dipungut biaya sepeser pun.

Baca Juga: Sultan Banten Dukung Pembangunan RSIA di Gaza

Dinas Dukcapil DKI Jakarta juga memiliki layanan adminduk dari tingkat kelurahan, kecamatan, kota hingga provinsi. Para pendatang baru bisa mengakses layanan tersebut sesuai domisili dan akan dilayani sebaik mungkin berdasarkan aturan yang berlaku.

Menurut Budi, pihaknya akan membagi pendatang dalam dua kategori meliputi pendatang yang membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asalnya untuk menetap di DKI Jakarta dan pendatang yang tidak berniat pindah. Mereka yang tidak berniat pindah adminduk sesuai domisili itu akan menjadi penduduk non permanen di DKI Jakarta.

Ia mengimbau pendatang yang membawa SKP dari daerah asalnya agar segera melapor diri. Demikian juga dengan pendatang yang tidak membawa SKP dari daerah asal agat melapor diri dan akan dilayani sesuai ketentuan berlaku. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: AWG Desak Pemerintah RI Perketat Visa Pemohon Pendukung Zionisme

Rekomendasi untuk Anda