Pemprov DKI Siapkan 7 Inisiatif Pengendalian Kualitas Udara

, MINA – Pemerintah Provinsi DKI metengah menyiapkan program “7 Inisiatif untuk Bersih Jakarta,” sebagai upaya percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara .

Program tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (1/8).

“Jadi, seperti kita ketahui salah satu tantangan terbesar di Ibu Kota Jakarta saat ini adalah masalah lingkungan hidup. Dan kualitas udara di Jakarta saat ini dan sudah beberapa waktu mengalami penurunan. Karena itu, kita perlu melakukan langkah-langkah korektif untuk bisa membuat kualitas udara kita menjadi lebih baik,” ungkap Anies saat konferensi pers di Balaikota Jakarta, Jumat (2/8).

Instruksi Gubernur (Ingub) itu ditujukan kepada seluruh dinas yang ada di Provinsi DKI Jakarta dan elemen masyarakat serta pemangku kebijakan terkait pengendalian kualitas udara Ibukota.

Dia menegaskan, langkah-langkah tersebut membutuhkan kerja sama dari semua pihak.

“Karena, kualitas udara di Jakarta bukan saja ditentukan oleh kegiatan pemerintahan, tapi juga oleh kegiatan ekonomi, kegiatan rumah tangga,” ujar Anies.

Ketujuh inisiatif yang dituangkan dalam Ingub itu, pertama tidak ada lagi angkutan umum beroperasi di Jakarta yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi pada tahun 2020.

Kedua, Gubernur Anies mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui pembatasan kendaraan pribadi bermotor peningkatan tarif parkir di lokasi yang terlayani transportasi umum massal.

“Selain itu, pada tahun 2025 tidak ada lagi kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun yang melintas di wilayah DKI Jakarta. Uji emisi akan diberlakukan sebagai syarat dalam pemberian izin operasional kendaraan sebelum tahun 2025,” demikian bunyi intruksi ketiga dalam Ingub tersebut.

Keempat, Gubernur Anies mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki di Jakarta. Akan dilakukan percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol dan arteri.

Kelima, mewajibkan industri sebagai penghasil polusi memasang alat monitoring nilai buangan asap industri dan pemasangan pengendalian kualitas udara pada cerobong industri.

Keenam, mengoptimalkan penghijauan pada sarana dan pra sarana publik serta mendorong adopsi prinsip green building oleh seluruh gedung milik pemda maupun publik melalui penerapan insentif dan disintentif.

Ketujuh, merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangai ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dengan memasang solar panel pada gedung sekolah, gedung pemda, dan fasilitas kesehatan milik pemda.

Instruksi Gubernur itu sebagai langkah yang diambil oleh Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi masalah kualitas udara yang semakin memburuk selama beberapa bulan terakhir.

Berdasarkan data “Air Quality Index” pada Senin (8/7), tingkat polusi udara di Jakarta berada pada angka 154 yang menunjukkan bahwa kualitas udara di Ibu Kota termasuk kategori tidak sehat.

Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, sumber pencemaran udara terbesar berasal dari transportasi darat. (L/R01/R06)

Mi’raj News Agency (MINA)