Jakarta, MINA – Pemerintah DKI Jakarta berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah lebih ketat dalam mengatasi polusi udara demi memenuhi hak udara bersih dan sehat bagi penduduk yang tinggal dan beraktivitas di Jakarta.
Komitmen tersebut dalam rangka Pemprov DKI sebagai salah satu dari tujuh tergugat, mengambil keputusan untuk tidak banding dan menerima hasil putusan dikabulkannya gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait pencemaran udara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diinisiasi Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Koalisi Ibu Kota) pada 16 September 2021 lalu.
Utusan Khusus Gubernur DKI Jakarta untuk Perubahan Iklim Irvan Pulungan, pada diskusi media Kamis (7/10), menilai gugatan yang dilakukan adalah sarana warga dalam berpartisipasi aktif dalam proses penyediaan hak dasar bagi lingkungan yang sehat, serta ikhtiar untuk meningkatkan layanan publik untuk menghadirkan udara bersih bagi seluruh warga DKI Jakarta.
“Gerakan atas udara bersih di DKI Jakarta sebenarnya sudah ada sejak tahun 1980-an. Oleh karena itu, kami memandang gugatan ini adalah bagian dari advokasi lintas-generasi yang saling bersangkutan dengan upaya-upaya yang telah dilakukan sejak dahulu. Pemprov menganggap bahwa akselerasi upaya-upaya peningkatan kualitas udara di Jakarta adalah tindakan yang perlu untuk dilakukan segera,” jelasnya.
Baca Juga: Menag Wacanakan Pramuka Wajib di Madrasah dan Pesantren
Pemprov membuka ruang berkomunikasi dua arah atas pengawasan terhadap ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup. Termasuk membuka diskusi untuk penetapan baku mutu udara ambien daerah Provinsi DKI Jakarta yang cukup sehingga melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem di dalamnya.
“Kami telah melakukan berbagai tindakan dan upaya pengendalian polusi udara di Jakarta. Salah satunya dengan Instruksi Gubernur No.66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, untuk turut merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil. Kami juga sudah mengambil langkah cepat dalam menanggapi tujuh poin putusan peradilan,” tambahnya.
Seperti membangun kanal informasi yang akan berisi tentang seluruh informasi terkait kualitas udara dan penyusunan Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara (GDPPU) dan Sistem Dispersi Sumber Pencemar yang menjadi bagian amar putusan majelis hakim.
Irvan berharap peristiwa ini dapat mengakselerasi kualitas udara menjadi lebih baik di kota-kota besar, khususnya DKI Jakarta. Sudah seharusnya warga Indonesia berhak untuk memperoleh udara bersih dan sehat.
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Al-Qur’an Dikencingi Tentara Israel, Kita tidak Boleh Diam!
Koalisi Ibu Kota memenangkan gugatan berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 September 2021 dan para pihak tergugat yang terdiri dari Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten dinyatakan telah melawan hukum dan menghukum para tergugat untuk menjalankan 9 poin putusan hakim.
Meski demikian pada 30 September lalu, empat dari tujuh pejabat negara di tingkat pusat yang menjadi tergugat dalam kasus ini telah resmi mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.
Gugatan warga negara yang diajukan dalam kasus ini diharapkan dapat menginspirasi warga negara Indonesia lainnya untuk terlibat aktif dalam upaya-upaya yang membawa pengaruh positif.
Direktur Yayasan Indonesia Cerah, Adhityani Putri mengutarakan, situasi darurat kesehatan masyarakat semakin memburuk akibat polusi udara serta minimnya perhatian pemerintah menjadi faktor utama dari 32 warga negara yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota mengajukan gugatan ke pengadilan pada 4 Juli 2019.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Dominan Berawan dan Hujan Ringan Turun Sore Hari Ini
Adhityani berharap, Putusan Majelis Hakim yang berpihak pada perbaikan kualitas udara Jakarta seharusnya dapat menjadi momentum baik bagi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mulai melakukan kebijakan mitigasi polusi udara secara transparan. (R/R1/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Puluhan Ribu Orang Tanda Tangani Petisi Tolak Gelar Doktor Bahlil