Bandung, MINA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah pimpinan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Jabar masuk kerja lebih pagi dan pulang lebih awal di siang hari selama Ramadhan 1446 Hijriah.
Aturan masuk kantor tersebut termaktub dalam Surat Edaran Nomor: 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M di lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani Sekda Jabar Herman Suryatman.
Dokumen tersebut mengatur jumlah jam kerja efektif pada Ramadhan 1446 Hijriah yang ditetapkan sedikitnya 32 jam 30 menit dalam satu pekan, tidak termasuk jam istirahat, mengutip Antara pada Sabtu (1/3).
Kemudian, bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, memiliki pengaturan pada hari Senin hingga Kamis, jam masuk kerja pada pukul 06.30-14.00, dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Baca Juga: Penumpang LRT Sumsel Boleh Buka Puasa dalam Gerbong
Sedangkan pada hari Jumat, jam masuk kerja mulai pukul 06.30-14.30, dengan jam istirahat pukul 11.30-13.00.
Aturan ini, berlaku di kantor Sekretariat Daerah (Gedung Sate) serta kantor perangkat daerah beserta unit-unit kerja di bawahnya yang tersebar di daerah-daerah.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Safari Ramadhan AWG Bersama Ulama Palestina, Angkat Tema Bangun Kembali Gaza