Depok, MINA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Kantor Samsat memperpanjang program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 September 2025.
Langkah tersebut diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat yang belum melunasi kewajiban pajak kendaraannya.
Ketua Tim Pendataan dan Penetapan (Dapen) Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kota Depok, Rina Parlina, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan perpanjangan program tersebut.
“Ya, diperpanjang dari 1 Juli hingga 30 September 2025. Karena pada masa akhir program sebelumnya, masih banyak Wajib Pajak (WP) yang ingin membayar pajak,” ujarnya, Selasa (1/7).
Baca Juga: Tak Mau Kalah dari Jakarta, Gubernur Jateng Ngotot Penerbangan Langsung ke Singapura Segera Dibuka
Rina menjelaskan, program kali ini memiliki penyesuaian. Jika sebelumnya denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dibayarkan penuh sesuai lama menunggak, kini hanya dikenakan untuk dua tahun saja: satu tahun ke depan dan satu tahun ke belakang.
Selain itu, pemilik kendaraan yang menunggak pajak di tahun-tahun sebelumnya dibebaskan dari pokok dan dendanya. “Cukup membayar pajak tahun berjalan saja,” tambahnya.
Manfaat lainnya meliputi pembebasan pajak kendaraan selama satu tahun bagi mutasi masuk dari luar Provinsi Jawa Barat, serta pembebasan denda pajak kendaraan. Program ini diharapkan membantu masyarakat dalam menghidupkan kembali dokumen kendaraan yang telah lama tidak aktif.
“Mohon kepada seluruh pemilik kendaraan yang menunggak agar segera membayar pajak. Dengan membayar pajak, masyarakat dapat berkendara dengan tenang tanpa rasa was-was,” pungkas Rina.
Baca Juga: Prabowo Akan Lakukan Kunjungan Kenegaraan ke Arab Saudi
Program pemutihan pajak ini menjadi salah satu upaya Pemprov Jabar untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan di wilayahnya. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hujan Deras Picu Longsor Talud di Banjarnegara, Jawa Tengah