Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemprov Jakarta Usul Revisi Perda Pengolahan Sampah

sri astuti - Kamis, 27 Juni 2019 - 17:08 WIB

Kamis, 27 Juni 2019 - 17:08 WIB

1 Views

Jakarta, MINA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan usulan revisi atas Peraturan Daerah (Perda)Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, dalam rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta pada Rabu (26/6).

Perubahan dilakukan untuk mengakomodasi berbagai terobosan dan inovasi dalam pengelolaan sampah Ibu kota.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Andono Warih, mengatakan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sangat dibutuhkan.

Saat ini Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, sudah mencapai  39 juta ton atau sekitar 80% dari kapasitas maksimalnya 49 juta ton. Sementara rata-rata volume sampah dari wilayah Provinsi DKI Jakarta yang terkirim ke TPST Bantar Gebang pada Tahun 2018 sebesar 7.452,60 ton/hari.

Baca Juga: Syubban Jambi Kibarkan Bendera Palestina di Puncak Gunung Dempo

Jika dibiarkan, maka diperkirakan pada tahun 2021 TPST Bantar Gebang tidak lagi mampu menampung sampah dari Provinsi DKI Jakarta.

Berbagai terobosan dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut, diantaranya adalah mendorong lahirnya gerakan masyarakat agar terlibat dalam pengurangan sampah di sumber. Salah satunya adalah mempercepat pembangunan proyek pengelolaan sampah dengan konsep Intermediate Treatment Facility (ITF) untuk mengolah sampah di dalam kota.

“Ini sesuai harapan Bapak Gubernur bahwa pengelolaan sampah merupakan kolaborasi bersama pemerintah dan masyarakat,” terang Andono di Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Cililitan, Jakarta Timur.

Ia juga mengungkapkan, berbagai terobosan dan inovasi yang dilakukan untuk Pengolahan Sampah memerlukan dukungan regulasi, kelembagaan, dan finansial yang  memadai. Salah satu komponen krusial adalah terkait dengan pembiayaan, maka dibutuhkan revisi Perda sebagai payung hukum.

Baca Juga: Ulama Palestina: Ujian Pertama untuk Bebaskan Al-Aqsa adalah Shubuh Berjamaah

Terkait pembiayaan, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan terminologi baru, yakni Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) dalam revisi perda tersebut.

Selain itu, revisi Perda ini juga dimaksudkan agar Pemprov DKI Jakarta dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam pengadaan dan pengoperasian fasilitas pengolahan sampah, baik dengan BUMD maupun badan usaha swasta. (R/Ast/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UAR Korwil NTT Ikuti Pelatihan Water Rescue

Rekomendasi untuk Anda