Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemprov Jateng Tegas Soal Kepatuhan ASN Melaporkan LHKAN, Sanksi Potong Gaji Menanti

Zaenal Muttaqin Editor : Widi Kusnadi - 20 detik yang lalu

20 detik yang lalu

0 Views

Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto saat memberikan keterangan tentang LHKAN (Foto: Jatengprov)

Semarang, MINA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengambil langkah serius untuk memastikan kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

Bagi ASN yang tidak memenuhi kewajiban ini sebelum batas waktu 31 Maret 2025, ancaman sanksi berupa pemotongan gaji hingga 10 persen dan hukuman disiplin sudah disiapkan.

Menurut Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto, pelaporan LHKAN meliputi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Untuk mempercepat proses pelaporan, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 700/3162 pada 19 Desember 2024.

Baca Juga: Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX DPR Minta Masyarakat Tak Panik

“Sanksinya tegas. ASN yang tidak melapor tepat waktu hanya akan menerima 90 persen tambahan penghasilan hingga laporan LHKAN disampaikan,” ujar Dhoni pada Jumat (10/1).

Tak hanya pemotongan penghasilan, ASN yang tetap abai akan dikenai sanksi disiplin sesuai tingkat jabatannya.

Jabatan administrasi dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, sementara pejabat tinggi berisiko menerima hukuman disiplin berat. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng Nomor 43 Tahun 2022.

Dhoni menjelaskan bahwa kewajiban melaporkan LHKPN berlaku bagi pejabat strategis, termasuk Gubernur, Wakil Gubernur, anggota DPRD, hingga direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca Juga: UGM dan KOBI Tolak Perluasan Perkebunan Sawit: Ancam Hutan dan Biodiversitas

Sementara itu, ASN yang tidak termasuk penyelenggara negara diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan.

“Jumlah wajib lapor tahun 2024 mencapai 47.729 laporan, terdiri dari 1.669 laporan untuk LHKPN dan 46.060 untuk non-LHKPN,” jelas Dhoni.

Inspektorat Jawa Tengah akan terus memantau kepatuhan ASN dalam pelaporan ini. Bahkan, pemeriksaan khusus akan dilakukan bagi ASN yang terbukti membandel.

“Kami juga intensif memberikan sosialisasi dan pendampingan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan pelaporan berjalan sesuai aturan,” tegas Dhoni.

Baca Juga: IRI Indonesia Gelar FGD, Bahas Pengembangan Bioekonomi Indonesia

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Pemprov Jateng dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan.

Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh ASN mematuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik. []

Mi’raj News Agency (MINA) 

Baca Juga: Pemerintah Fokus Diplomasi Ekonomi, RI Menuju Negara Maju

Rekomendasi untuk Anda