Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemuda ICMI Ajukan Judicial Review ke MA Terkait PSN PIK 2

Widi Kusnadi Editor : Rana Setiawan - Sabtu, 18 Januari 2025 - 21:56 WIB

Sabtu, 18 Januari 2025 - 21:56 WIB

41 Views

Peta kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Jakarta Utara (foto: ASG)

Jakarta, MINA – Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) resmi mengajukan permohonan pengujian (Judial Review) ke Mahkamah Agung (MA) atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 12 Tahun 2024 yang menetapkan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Pemuda ICMI menilai, penetapan PIK 2 sebagai PSN tidak memenuhi kriteria yang seharusnya, terutama dalam aspek keberlanjutan dan inklusivitas. Mereka juga mempertanyakan proses transparansi dalam pengambilan keputusan tersebut.

Ketua Pemuda ICMI, Ahmad Fauzi, pada Sabtu (18/1) menyatakan bahwa pengajuan judicial review itu bertujuan untuk memastikan kebijakan publik tetap berpihak pada keadilan sosial dan lingkungan.

“Kami menilai penetapan PIK 2 sebagai PSN berpotensi merugikan masyarakat kecil dan menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan. Sebagai organisasi yang peduli pada keadilan dan keberlanjutan, kami merasa perlu untuk bertindak,” ujar Fauzi.

Baca Juga: Presiden Prabowo, PM Modi Bahas Kemitraan Strategis Indonesia-India

Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) adalah proyek reklamasi besar yang dikembangkan di wilayah pesisir utara Jakarta. Proyek ini mencakup pembangunan kawasan hunian, pusat bisnis, dan destinasi wisata. PIK 2 memiliki luas lebih dari 1.000 hektar.

Pada akhir 2024, melalui Permenko Nomor 12 Tahun 2024, PIK 2 ditetapkan sebagai PSN oleh pemerintah. Penetapan ini dilakukan dengan alasan untuk mempercepat realisasi infrastruktur yang memiliki dampak besar terhadap perekonomian nasional.

Namun, keputusan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk kelompok masyarakat sipil dan aktivis lingkungan.

Mereka menganggap pembangunan PIK 2 mengorbankan ekosistem pesisir, mengancam keberlanjutan lingkungan, dan berpotensi menggusur masyarakat nelayan tradisional yang bergantung pada kawasan tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pekalongan

“Judicial review ini adalah upaya kami untuk memastikan bahwa PSN benar-benar memberi manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya bagi segelintir elit ekonomi,” tambah Fauzi.

Selain itu, Pemuda ICMI juga menyerukan kepada pemerintah untuk lebih serius dalam meninjau dampak lingkungan dan sosial dari proyek-proyek besar seperti PIK 2. Mereka berharap judicial review ini dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan kebijakan pembangunan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Sementara itu, pemerintah belum memberikan tanggapan resmi atas pengajuan Judicial Review oleh Pemuda ICMI. Namun, beberapa pejabat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa penetapan PIK 2 sebagai PSN telah melalui kajian mendalam dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional.[]

 

Baca Juga: Yayasan MATAIN Bersama MINA Gelar Pelatihan Critical Thinking

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia