Yerusalem, MINA – Pemukim ilegal Israel telah melakukan 1.614 serangan dan membuat 1.100 warga Palestina mengungsi di Tepi Barat sejak tahun 2022 hingga Agustus lalu.
Dalam sebuah laporan PBB, Senin (25/9) seperti dikutip dari PIC, lebih dari 1.100 warga Palestina telah mengungsi sejak tahun 2022, dari 28 komunitas pemukiman karena serangan pemukim dan pencegahan akses mereka ke lahan penggembalaan.
Laporan itu menjelaskan, dari 28 pusat pemukiman, seluruh warga di empat komunitas mengungsi dan kini kosong, dan di enam komunitas lainnya, lebih dari 50 persen penduduknya telah mengungsi sejak tahun 2022, dan lebih dari 25% persen telah mengungsi dari tujuh komunitas lainnya.
PBB memperingatkan bahwa para pengungsi telah pindah ke kota atau daerah pedesaan lain, yang mereka anggap lebih aman.
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon
Menurut laporan yang dikeluarkan itu, sebagian besar pengungsi berada di provinsi Ramallah, Nablus, dan Hebron, yang memiliki jumlah pos pemukiman Israel terbanyak.
Dalam konteks ini, PBB mengkonfirmasi bahwa 1.614 insiden terkait pemukim menyebabkan korban jiwa warga Palestina dan kerusakan harta benda mereka, dengan rata-rata 80 insiden per bulan yang menjadikan ini sebagai jumlah tertinggi yang pernah dicatat oleh PBB.
PBB menjelaskan, kekerasan pemukim telah meningkat di seluruh Tepi Barat selama beberapa tahun terakhir. Rata-rata tiga insiden terkait pemukim per hari selama delapan bulan pertama tahun 2023, dibandingkan dengan rata-rata dua insiden per hari selama tahun 2022 dan satu insiden per hari pada tahun sebelumnya.
Laporan itu menekankan, para penggembala Palestina membutuhkan bantuan kemanusiaan karena serangan pemukim dan kegagalan otoritas pendudukan untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku serangan yang menargetkan mereka.
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka
“Situasi ini, dan ketidakmampuan warga Palestina untuk mendapatkan izin pembangunan, operasi pembongkaran dan penggusuran, pembatasan akses dan perluasan pemukiman yang terus berlanjut, menciptakan lingkungan yang memaksa yang berkontribusi terhadap perpindahan yang mungkin setara dengan deportasi paksa,” jelas laporan itu.
“Ini merupakan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa Keempat,” lanjutnya.
Warga Palestina sangat membutuhkan perlindungan dari kekerasan pemukim, diakhirinya lingkungan yang memaksa, dan dukungan untuk penghidupan mereka, termasuk memberi makan dan melindungi ternak mereka.
PBB menambahkan, mereka membutuhkan bantuan kemanusiaan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, termasuk tempat tinggal, air, pendidikan, dan layanan kesehatan. (T/R12/P1)
Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant
Mi’raj News Agency (MINA)