- Nablus, MINA – Pemukim Israel pada Selasa (6/8) malam, melemparkan batu ke sebuah rumah milik warga Palestina dan Balai pernikahan di desa Urief, selatan Nablus.
Ghassan Daghlas, yang memantau kegiatan pembangunan permukiman Yahudi di bagian utara Tepi Barat mengatakan, para pemukim menyerbu desa itu, mereka melemparkan batu dan botol kosong ke rumah warga dan balai pernikahan, dan mereka menghancurkan beberapa jendela. Pemilik rumah Jamal Abdullah Shehadeh.
Tidak ada yang cedera dalam serangan tersebut. Wafa melaporkan seperti dikutip MINA.
Para pemukim dilaporkan datang dari Yitzhar, sebuah pemukiman ilegal yang dihuni oleh orang Yahudi fanatik.
Israel memberlakukan hukuman keras terhadap pelempar batu Palestina dan mengeluarkan undang-undang pada 2015 yang memungkinkan hingga 20 tahun penjara jika dituduh melemparkan batu pada kendaraan Israel dan minimal tiga tahun untuk tindakan melempar batu ke arah pasukan Israel.
Baca Juga: PBB Adopsi Resolusi Dukung UNRWA dan Gencatan Senjata di Gaza
Sebaliknya, pemukim Israel jarang dituntut berdasarkan standar hukum yang sama.
Kekerasan pemukim terhadap warga Palestina dan harta benda mereka adalah hal yang biasa di Tepi Barat dan jarang dituntut oleh pihak berwenang Israel.
Aksi kekerasan pemukim termasuk pembakaran properti, masjid, melempar batu dan mencabut pohon zaitun, serangan terhadap rumah-rumah warga Palestina.
Sekitar 500.000 dan 600.000 warga Israel tinggal di pemukiman Yahudi di seluruh Al-Quds (Yerusalem Timur) dan Tepi Barat yang diduduki yang melanggar hukum internasional. (T/R03/RS1)
Baca Juga: Menhan Israel: Ada Peluang Kesepakatan Baru Tahanan Israel
Mi’raj News Agency (MINA)