Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemukim Yahudi Ilegal Sita Rumah Warga Palestina di Silwan

kurnia Editor : Widi Kusnadi - Rabu, 17 Juli 2024 - 17:38 WIB

Rabu, 17 Juli 2024 - 17:38 WIB

18 Views ㅤ

Pemukim Yahudi fanatik mengadakan tur provokatif ke Kota Tua di bawah perlindungan tentara Israel di Hebron, Tepi Barat pada Senin 8 Juni 2024 (Foto – Anadolu Agency)

Al-Quds, MINA – Pemukim Yahudi ilegal dari asosiasi pemukiman Ateret Cohanim menyita rumah warga Palestina di Yerusalem, Jawad Abu Naab di lingkungan Silwan, Batn Al-Hawa kota yang diduduki, Selasa (16/7).

Ketua Komite lingkungan Yerusalem Zuhair Al-Rajabi mengatakan, penduduk setempat terkejut menemukan pemukim di dalam rumah tempat mereka memasang jendela dan pintu.

Warga Palestina menghubungi polisi pendudukan memberi tahu mereka bahwa pemukim telah mengambil alih rumahnya, namun tidak ada tindakan yang diambil,” kata Zuhair, demikian Kantor Berita Safa melaporkan.

Dia juga menjelaskan, Pengadilan Pusat pendudukan menolak banding yang diajukan oleh komite atas nama Abu Naab pada 8 Juli terhadap keputusan untuk mengusir keluarga tersebut dari rumah mereka di lingkungan tersebut.

Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza

Zuhair Al-Rajabi mencatat, para pemukim memanfaatkan ketidakhadiran pemilik rumah dan mengantisipasi keputusan Mahkamah Agung.

“Mereka mengetahui bahwa panitia akan pergi ke pengadilan yang lebih tinggi setelah permohonan banding ditolak di pengadilan yang lebih rendah,” ujarnya.

Dia menunjukkan, para pemukim juga menyita rumah ayah Jawad, Sabri, dan pamannya, Abdullah, pada tahun 2015, sekitar 15 tahun setelah masalah rumah mereka disidangkan di pengadilan Israel. Mereka masing-masing, bersama saudara perempuan mereka, dipaksa membayar 652.000 shekel (sekitar $180.000).

Menurut Al-Rajabi, proses penyitaan rumah-rumah warga Palestina terjadi setelah keputusan akhir dikeluarkan oleh pengadilan Israel, dan tanpa melalui departemen Israel melaksanakan perintah penggusuran.

Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon

Para pemukim yang merampas rumah ayah dan paman Jawad Abu Naab menutup pintu masuk utama rumahnya agar Jawad tidak bisa masuk.

“Asosiasi pemukim beroperasi secara sistematis dan mengambil keputusan individual untuk menyita rumah-rumah warga Palestina,” kata Zuhair Al-Rajabi.

Ini bukan pertama kalinya pemukim menyita rumah-rumah di lingkungan tersebut tanpa meminta bantuan dari polisi pendudukan atau Departemen Prosedur Israel.

“Penyitaan rumah terbaru tanpa menunggu keputusan pengadilan,” tambah Al-Rajabi, “adalah indikator berbahaya mengingat kondisi saat ini di Tepi Barat dan Jalur Gaza yang diduduki.”

Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka

Semua pemukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina dan para pemukim yang tinggal di dalamnya adalah ilegal menurut hukum internasional.

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Palestina
Palestina
Internasional