Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KI-MOON : PEMUKIMAN ISRAEL LANGGAR HUKUM INTERNASIONAL

Admin - Selasa, 26 November 2013 - 14:59 WIB

Selasa, 26 November 2013 - 14:59 WIB

260 Views ㅤ

New York , 22 Muharam 1435 / 26 November 2013 ( MINA ) – Sekretaris Jenderal PBB, Ban Ki-Moon, Senin (25/11) menyatakan kegiatan pembangunan pemukiman Israel jelas-jelas melanggar hukum internasional dan tidak sesuai dengan prinsip perdamaian dunia.

Pertengahan November ini, penjajah Israel kembali menyetujui pembangunan lebih banyak lagi unit permukiman ilegal di Al-Quds (Yerusalem) Timur.

Selama sidang kabinet penjajah Israel pada Ahad (9/11), Tel Aviv memberi lampu hijau untuk mendirikan dua kota baru Hiran dan Kassif dengan membangun sekitar 14.500 unit rumah bagi pemukim ilegal di wilayah Negev selatan, lapor harian Israel Ha’aretz.

Hiran direncanakan akan dibangun dengan 2.500 unit permukiman ilegal Yahudi di lokasi desa-desa Badui, Umm al-Hiran dan Atir.

Baca Juga: Al-Qassam Hancurkan Pengangkut Pasukan Israel di Jabalia

Menurut polisi penjajah Israel, penduduk desa Badui dan aktivis lingkungan turun ke jalan untuk protes terhadap rencana perluasan baru itu.

Penjajah Israel juga telah membangun lebih dari 120 permukiman illegal di wilayah Palestina di Tepi Barat dan Al-Quds Timur sejak penjajahan tanah Palestina pada tahun 1967. Sejak saat itu, Tel Aviv terus melanjutkan pembangunan permukiman ilegal Yahudi.

Lebih dari setengah juta warga Israel tinggal di permukiman ilegal di wilayah Palestina yang diduduki.

Pada 3 Nopember lalu, penjajah Israel menerbitkan tender untuk pembangunan lebih dari 1.800 unit rumah permukiman baru di Tepi Barat yang diduduki dan Al-Quds Timur.

Baca Juga: Zionis Israel Serang Pelabuhan Al-Bayda dan Latakia, Suriah

Sebagian besar masyarakat internasional menganggap permukiman sebagai ilegal karena wilayah yang dijajah Israel dalam perang tahun 1967 sesuai Konvensi Jenewa dilarang melakukan pembangunan di lahan yang dijajah.

Akhir Juli lalu, Komite Perencanaan dan Pembangunan Israel telah mengeluarkan izin untuk membangun 16 gedung permukiman ilegal, terdiri dari 165 unit rumah, di pemukiman ilegal ‘Neve Yaakov’ dibangun di atas tanah milik rakyat Palestina di wilayah Al-Quds.

Seorang peneliti ahli pemukiman illegal di Palestina, Ahmed Sab Laban menjelaskan dalam sebuah pernyataan pers bahwa pembangunan gedung-gedung baru itu akan memperluas pemukiman ilegal Neve Yaakov menuju pemukiman ilegal milik Israel terdekat ‘Pisgat Ze’ev’.

“Gedung-gedung itu akan dibangun di kawasan strategis di lahan yang memisahkan dua pemukiman ilegal Israel, dan bertujuan untuk memisahkan perbatasan sebelah utara Al-Quds dari Tepi Barat,” kata Sab Laban seperti dilaporkan media berbasis di Gaza.

Baca Juga: Majelis Umum PBB akan Beri Suara untuk Gencatan Senjata ‘Tanpa Syarat’ di Gaza

Sab Laban menambahkan bahwa pembangunan gedung-gedung itu merupakan bagian dari rencana yang lebih besar untuk memperluas pemukiman ilegal ‘Neve Yaakov’, yang diluncurkan dan disetujui pada 2008 lalu dan menyediakan untuk pembangunan 393 unit rumah.(T/P04/P01/R1).

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Sudah 66 Hari Israel Blokir Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Utara

Rekomendasi untuk Anda