Jakarta, MINA – Sejumlah sembilan WNI terindikasi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah difasilitasi pemulangannya dari Yangon, Myanmar ke Indonesia yang didampingi oleh Chargée D’affaires KBRI Yangon.
Kesembilan orang WNI tersebut tiba di tanah air dengan fasilitasi pembiayaan pemulangan oleh Kementerian Luar Negeri RI. Mereka telah menjalani proses pemeriksaan oleh otoritas setempat dengan hasil yang menyatakan mereka sebagai korban TPPO, Jumat (4/8).
Sebelumnya kesembilan WNI tersebut mengalami eksploitasi di perusahaan yang mengoperasikan online scamming di wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar. Koordinasi dengan otoritas setempat segera dilakukan hingga kesembilan WNI tersebut akhirnya keluar dari perusahaan. Kemudian mereka ditampung di Kantor Kepolisian Myawaddy sembari menjalani proses pemeriksaan.
Dalam perkembangannya, kesembilan orang WNI tersebut dipindahkan dari Kantor Kepolisian Myawaddy ke Yangon setelah menyelesaikan proses asesmen. KBRI Yangon memberikan fasilitas penampungan selama mereka menunggu jadwal pemulangan.
Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio
Setibanya di tanah air, rencananya kesembilan orang WNI tersebut akan ditampung di RPTC Bambu Apus Kementerian Sosial untuk menjalani proses rehabilitasi sebelum dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
Kesembilan orang WNI tersebut, terdiri dari dua orang wanita dan 7 orang laki-laki. Adapun berdasarkan daerah asalnya, tiga orang berasal dari Sumatera Utara, dua orang dari Jawa Tengah, satu orang dari Banten, satu orang Nusa Tenggara Barat, satu orang dari Bali, dan satu orang dari Jawa Barat.
KBRI Yangon senantiasa berupaya menangani seluruh pengaduan yang masuk ditengah keterbatasan informasi dan sensitivitas politik di Myanmar.
Pemerintah RI senantiasa mengimbau agar masyarakat Indonesia berhati hati dalam menerima tawaran kerja yang berujung jebakan eksploitasi perusahaan online scamming.(R/R1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)