Jakarta, MINA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengumumkan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) untuk pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan pada tanggal 5 dan 9 April 2025.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa PSU dan PSSU ini dilaksanakan sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu paling lama 45 hari setelah putusan dibacakan.
“Tindak lanjut putusan MK atas PHP untuk durasi paling lama pelaksanaan 45 hari,” ujar Afifuddin di Jakarta, Jumat (4/4)
Adapun daerah yang melaksanakan pulkada ulang antara lain: pertama di Kabupaten Bungo, Jambi: PSU di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 5 April 2025. Keputusan ini berdasarkan putusan MK yang mengabulkan gugatan pasangan calon Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat terkait sengketa hasil Pilkada Bungo 2024.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Diprediksi Turun Hujan Sabtu Ini
Kedua, Kabupaten Buru, Maluku: PSU di TPS 02 Desa Debowai, Kecamatan Waelata, serta penghitungan suara ulang di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, pada 5 April 2025. Pelaksanaan ini sesuai dengan keputusan MK yang memerintahkan PSU di lokasi tersebut.
Ketiga, Kota Sabang, Aceh: PSU di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmur, pada 5 April 2025. Penetapan jadwal ini didasarkan pada Surat KPU RI nomor 487/PL.02-SD/06/2025 dan putusan MK.
Keempat, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara: PSU dijadwalkan pada 9 April 2025. KPU menetapkan jadwal ini dengan mempertimbangkan populasi daerah dan arahan dari MK.
Pelaksanaan PSU dan PSSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK yang membatalkan hasil Pilkada di beberapa daerah akibat adanya pelanggaran atau kecurangan yang teridentifikasi selama proses pemilihan sebelumnya.
Baca Juga: H+4 Lebaran, Pemudik Mulai Berdatangan di Terminal Pulo Gebang
MK memberikan tenggat waktu pelaksanaan PSU yang bervariasi, mulai dari 30 hingga 180 hari setelah putusan dibacakan, tergantung pada kompleksitas kasus di masing-masing daerah.
KPU RI telah menetapkan jadwal PSU sesuai dengan klaster waktu yang ditentukan oleh MK. Untuk daerah dengan tenggat waktu 45 hari, PSU dilaksanakan pada 5 April 2025, sementara untuk tenggat waktu 60 hari, PSU dijadwalkan pada 19 April 2025.
Penetapan jadwal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses pemilihan ulang dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dalam waktu yang telah ditetapkan. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tanggapi Tarif Resiprokal AS 32 Persen Indonesia Siapkan Strategi Menghadapinya