Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penandaan Caleg Mantan Koruptor Masih Wacana

Rendi Setiawan - Kamis, 20 September 2018 - 20:31 WIB

Kamis, 20 September 2018 - 20:31 WIB

4 Views

Jakarta, MINA – Usulan penandaan mantan nara pidana tindak pidana korupsi (Napi tipikor) yang maju menjadi calon anggota legislatif (Caleg) pada 2019 di surat suara masih sebatas wacana.

Hal itu disampaikan langsung oleh Komisioner KPU Ilham Saputra kepada awak media usai rapat pleno penetapan DCT anggota DPR, DPD dan calon presiden – wakil presiden di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).

“Ini masih sebatas wacana. Lagi pula surat suara yang digunakan di Pileg 2019 tidak memiliki gambar,” kata Ilham.

Namun demikian, Ilham mengatakan, KPU dalam waktu dekat akan membahas soal bagaimana nantinya usulan itu diterapkan.

Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!

“Mungkin saja (penandaan) dilakukan di Daftar Calon Tetap (DCT) misalnya, ini bisa kita lakukan. Tapi ini juga masih menjadi wacana kita ke depan,” ujarnya.

Pada Rapat Pleno tersebut, KPU telah menetapkan DCT Anggota DPR sebanyak 7968 calon dalam Keputusan KPU RI Nomor 1129/PL.01.4-Kpt/O6/IX/2018 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPR RI Pemilu Tahun 2019.

Penetapan tersebut sesuai tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2019 dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018.

Wacana untuk menandai caleg mantan napi tipikor di surat suara muncul setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan uji materi terhadap pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini

MA membatalkan larangan Parpol mengusung mantan napi kasus korupsi menjadi Caleg lantaran dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. (L/R06/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online

Rekomendasi untuk Anda

Ketiga paslon Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno foto bersama setelah meneken Deklarasi Damai
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Kolom
Kolom
Khadijah