Pencairan Dana Setoran Haji Khusus Dilakukan Sesuai Prosedur

Jakarta, 25 Ramadhan 1437/29 Juni 2016 (MINA) – Direktur Pengelolaan Dana Kementerian Agama, Ramadan Harisman, membantah kementerian  terlambat atau menahan dana setoran jamaah haji khusus.

Proses pencairan dana setoran jamaah haji khusus untuk dikembalikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus () sudah dilakukan sesuai prosedur dengan prinsip kehati-hatian, katanya, Rabu 29/6.

Pemerintah menetapkan bahwa dana setoran jamaah haji khusus sebesar USD8.000. Dari jumlah itu, sebesar USD 7.709 dikembalikan kepada PIHK. Sisanya yang USD291, digunakan untuk dua pos pembayaran, yaitu: pembayaran General Service Fee kepada Arab Saudi (USD277) dan pembayaran uang jaminan sewa pemondokan atau ta’min (USD14).

Uang jaminan ini akan dikembalikan kepada PIHK setelah selesai operasional haji.

Ramadan menjelaskan bahwa proses pengembalian dana haji khusus harus didahului dengan pengajuan dari PIHK. Dalam pengajuan tersebut, PIHK harus mencantumkan beberapa dokumen, seperti: bukti setor awal dan bukti lunas, surat permohonan dari PIHK, serta surat tanggung mutlak dari PIHK tentang penggunaan uang tersebut.

“Dokumen ini disampaikan ke Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri untuk diperiksa kelengkapannya. Setelah itu, diajukan ke Direktorat Pengelolaan Dana Haji untuk diproses, diverifikasi, dan dipastikan apakah dana pelunasan jamaah dimaksud sudah masuk ke rekening Menteri Agama ataukah belum.

“Setelah kita verifikasi dan ok, kita keluarkan surat perintah membayar untuk bank ke rekening PIHK,” tuturnya.

Jika dalam proses verifikasi ternyata masih ada yang bermasalah, maka dokumen tersebut dikembalikan kepada PIHK untuk disempurnakan. “Kalau ada angapan terlambat, itu tidak betul. Di sini, sebagai pengelola keungan harus sangat konservatif dan mengedepankan prinsip kehati-hatian,” tambahnya.

Menurut Ramadan, dalam kondisi normal, proses administrasi pengembalian dana setoran jamaah haji khusus kepada PIHK bisa selesai dalam durasi 5 hari kerja. Namun karena saat ini permintaan pencairan dari PIHK sangat banyak, lebih dari 200 jamaah per hari, proses verifikasi cukup memakan waktu karena tetap harus dilakukan secara hati-hati.

Meski demikian, Ramadan beserta jajarannya terus bekerja keras agar proses pemberkasan itu tidak lebih dari 7 hari kerja sehingga dana jamaah bisa segera dikembalikan ke PIHK.

Dia memastikan bahwa semua dana jamaah haji khusus akan dikembalikan ke PIHK sesuai dengan berkas pengajuan. “Kami komit untuk terus mempercepat proses ini. Seluruh jajaran kami juga tidak ada yang ambil cuti untuk memastikan layanan berjalan normal di setiap hari kerja,” tegasnya.

Kasi Setoran BPIH Ditlola M. Irfan Arifien menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini, jumlah pengajuan pengembalian setoran dana jamaah haji khusus ke PIHK mencapai 6.158 berkas.

Sebanyak 3.930 berkas sudah selesai diproses dan dana setorannya sudah dikembalikan ke PIHK. Ada 262 berkas yang dipending karena masih kurang dan harus dilengkapi oleh PIHK. Sisanya, sebanyak 1.966 masih dalam proses verifikasi karena baru masuk pada Senin (27/06) lalu.

Sebagaimana tahun lalu, kuota jamaah dan petugas haji khusus berjumlah 13.600.

Direktur Pengelolaan Dana Haji Ramadan Harisman mengimbau agar PIHK bisa segera mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengembalian dana setoran jamaahnya dengan menyertakan dokumen yang lengkap. (T/R05/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.