Jakarta, MINA – Kementerian Agama (Kemenag RI) mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Bungo dalam merespons laporan pencurian buku nikah di Kemenag Bungo, Jambi yang terjadi pada Senin, 1 November 2021 lalu.
Tak sampai dua pekan, Polres Bungo berhasil meringkus empat pelaku pencuri buku nikah itu.
“Kita tentu mengapresiasi gerak cepat aparat kepolisian dalam menangani laporan hingga berhasil meringkus pelaku pencurian tersebut. Respons kooperatif pihak kepolisian tersebut sudah terjalin sejak lama, tidak hanya terhadap kasus pencurian dokumen perkawinan,” ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muhammad Adib di Jakarta, Senin (15/11).
Menurut Gus Adib ini, kerja sama antara Kemenag dengan kepolisian ini juga telah dilakukan dalam berbagai upaya pemberantasan pemalsuan buku nikah dan penindakan terhadap pihak-pihak yang mengiklankan nikah siri.
Terkait buku nikah yang dicuri, Gus Adib menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses peradilan. Menurutnya, buku-buku nikah tersebut saat ini menjadi barang bukti penting dalam proses penyidikan hingga persidangan nanti. Kemenag akan menunggu proses tersebut hingga tuntas.
“Setelah seluruh proses diselesaikan, nantinya barang bukti berupa buku nikah tersebut akan dikembalikan kepada Kementerian Agama. Jika itu sudah dilakukan, maka terhadap buku-buku nikah tersebut akan kita nyatakan berlaku kembali,” kata Gus Adib.
Pada Jumat (12/11) kemarin, Polres Bungo berhasil meringkus empat pelaku, yakni AS (37) pelaku utama pencuri buku nikah di Kemenag Bungo. AS ditangkap di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat. Tiga pelaku lain sebagai penadah inisial, BT (68), HZ (36), dan YA (66) juga diringkus di dua wilayah berbeda yakni Pesisir Selatan Sumatera Barat dan di Provinsi Riau. (L/R2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa