Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PENDAFTAR JAMAAH HAJI MINIMAL BERUSIA 12 TAHUN

Zaenal Muttaqin - Ahad, 31 Mei 2015 - 08:08 WIB

Ahad, 31 Mei 2015 - 08:08 WIB

661 Views

Jamaah Haji di Makkah (Foto: Dok/Ilustrasi)
<a href=

Jamaah Haji di Makkah (Foto: Dok/Ilustrasi)" width="300" height="173" /> Jamaah Haji di Makkah (Foto: Dok/Ilustrasi)

Jakarta, 13 Sya’ban 1436/31 Mei 2015 (MINA) – Batas usia pendaftar haji mulai saat ini harus berusia minimal 12 tahun. Batasan usia ini sebagai salah sarat untuk mendaftar haji yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 tanggal 27 Mei 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

Menurut keterangan pers Kementerian Agama yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Ahad (31/5), dengan berlakunya PMA 29/2015 ini, maka masyarakat Indonesia yang bisa mendaftar haji adalah mereka yang pada saat mendaftar minimal berusia 12 tahun.

Dinyatakan, aturan terbaru ini merupakan perubahan dari PMA No 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler yang tidak mengatur batasan usia minimal pendaftar haji.

Disebutkan pada Pasal 4 ayat (1) PMA 14/2012 itu  bahwa syarat mendaftar haji adalah beragama Islam, sehat jasmani dan rohani (keterangan dokter), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), memiliki Kartu Keluarga (KK), memiliki akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah, dan memiliki tabungan pada BPS BPIH minimal sebesar setoran awal BPIH. Sedang pada ayat (3) disebutkan bahwa dalam hal calon jamaah haji berusia di bawah 17 tahun dan belum memiliki KTP sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) huruf c , dapat menggunakan kartu idenstitas lain yang sah.

Baca Juga: Israel Bom Sekolah di Gaza, Delapan Warga Syahid

Perbedaan dengan itu, PMA 29/2015 menghapus persyaratan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dokter, dan menggantikannya dengan berusia minimal 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar.

Selain itu, klausul tentang calon jamaah haji berusia di bawah 17 tahun dan belum belum memiliki KTP dapat menggunakan kartu identitas lain yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) PMA 14/2012, juga dihapus dalam PMA 29/2015.

PMA 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler telah ditandatangani Menag Lukman Hakim Saifuddin pada 27 Mei 2015 dan secara resmi diundangkan pada tanggal yang sama. (T/R11/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Uganda Bertekad Gelorakan Semangat KAA

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Dunia Islam
Indonesia
Indonesia