Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendaftaran Calon Kepala Daerah Resmi Dibuka

Widi Kusnadi Editor : Rudi Hendrik - Selasa, 27 Agustus 2024 - 10:19 WIB

Selasa, 27 Agustus 2024 - 10:19 WIB

15 Views

Jakarta, MINA – Pendaftaran calon kepala deaerah (cakada) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dibuka hari ini, Selasa, 27 hingga 29 Agustus 2024.

Hal itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Sistem Pilkada Serentak tahun ini adalah yang kelima kalinya diselenggarakan di Indonesia, sekaligus yang pertama kalinya melibatkan seluruh provinsi, kabupaten/kota di Indonesia.

Pilkada yang akan digelar serantak pada 27 November mendatang akan diikuti sebanyak 37 Provinsi, 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Baca Juga: Kemenag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama untuk Cegah Judi Online

Satu provinsi yang tidak mengikuti pilkada yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Provinsi itu tidak menyelenggarakan pilkada karena jabatan gubernur diemban oleh Sri Sultan Hamengkubuwana X.

Sementara enam daerah kabupaten yang tidak melaksanakan pilkada adalah enam wilayah administratif Jakarta, yaitu, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Kolom