Jakarta, MINA – Pendaftaran calon kepala deaerah (cakada) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dibuka hari ini, Selasa, 27 hingga 29 Agustus 2024.
Hal itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Sistem Pilkada Serentak tahun ini adalah yang kelima kalinya diselenggarakan di Indonesia, sekaligus yang pertama kalinya melibatkan seluruh provinsi, kabupaten/kota di Indonesia.
Pilkada yang akan digelar serantak pada 27 November mendatang akan diikuti sebanyak 37 Provinsi, 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Baca Juga: Ukhuwah Al-Fatah Rescue Ikuti Latihan Gabungan Penanganan Banjir
Satu provinsi yang tidak mengikuti pilkada yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Provinsi itu tidak menyelenggarakan pilkada karena jabatan gubernur diemban oleh Sri Sultan Hamengkubuwana X.
Sementara enam daerah kabupaten yang tidak melaksanakan pilkada adalah enam wilayah administratif Jakarta, yaitu, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Polisi Tangkap Lima Tersangka Baru Judi Online di Komdigi