Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendatang dari Iran, Italia, Korsel Dilarang Masuk RI

sajadi - Kamis, 5 Maret 2020 - 15:52 WIB

Kamis, 5 Maret 2020 - 15:52 WIB

6 Views

Jakarta, MINA – Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan masuk atau transit bagi para pendatang/travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan ke beberapa wilayah di Iran, Italia, dan Korea Selatan. Kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau COVID-19.

“Sesuai laporan terkini Bada Kesehatan Dunia (WHO), saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus COVID-19 di luar Tiongkok, terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia dan Korea Selatan,” kata Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi dalam pernyataan persnya di Jakarta, Kamis (5/3).

Lebih rinci Menlu menjelaskan beberapa wilayah dari tiga negara yang maksud yakni; untuk Iran wilayah Teheran, Qom dan Golan; untuk Italia wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont; untuk Korea Selatan kota Daegu, provinsi Gyeongsangbuk-do dan provinsi Gyeongsangbuk-do.

Sementara itu bagi seluruh pendatang/travelers dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut, diperlukan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal

“Surat keterangan tersebut harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in,” kata Menlu RI.

Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang/travelers tersebut akan ditolak untuk masuk/transit di Indonesia.

Sebelum mendarat, pendatang/travelers dari tiga negara tersebut juga wajib mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

“Di dalam kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan. Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang kami sebut tadi, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk/transit di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri

Sementara bagi warga negara Indonesia yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang saya sebutkan sebelumnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.

“Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Ahad (8/3) pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat (WIB),” kata Menlu.

Kebijakan tersebut bersifat sementara, akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan. (L/RE1/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Update Bencana Sukabumi:  Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Internasional
Internasional
Internasional