Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PEMERINTAH DIDESAK SEGERA RAMPUNGKAN RUU PRODUK HALAL

Admin - Sabtu, 25 Januari 2014 - 07:41 WIB

Sabtu, 25 Januari 2014 - 07:41 WIB

312 Views ㅤ

Jakarta, 23 Rabi’ul Awwal 1435/25 Januari 2014 (MINA) – Pemerintah harus segera merampungkan  RUU produk halal dan tidak terlalu lama untuk mendiskusikannya, yang penting adil dan jelas, baik bagi kepentingan produsen maupun  konsumen, tutur pendiri Halal Corner, Aisha Maharani.

“Jika RUU ini rampung, diajukan dan kemudian disahkan oleh DPR, diharapkan akan memudahkan para produsen dan konsumen karena adanya payung hukum yang jelas dari pemerintah,” kata Aisha Maharani kepada reporter Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Sabtu.

Aisha menilai, masih banyak kendala yang dihadapi untuk mempromosikan produk halal, mulai dari kurangnya dukungan regulasi dan lemahnya pengawasan dari pemerintah, minimnya informasi tentang produk dan kurang memadainya program edukasi masyarakat dan kejelasan hukum mengenai produk halal dari para ulama.

Untuk itu, ia mengharapkan adanya kesadaran semua pihak mengenai pentingnya mengkonsumsi produk halal, dan dari sisi produsen untuk lebih memperhatikan kualitas produk yang dijual kepada masyarakat, sedangkan pemerintah juga harus meningkatkan pengawasan produk dalam negeri.

Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK

Aisha mengatakan, pengelola Halal Corner sedang berupaya terus memberikan edukasi halal dengan lebih memfokuskan kesadaran masyarakat dan memberikan informasi terhadap pentingnya produk halal.

“Kami juga perlu berkerjasama dengan semua pihak guna mendukung program produk halal, dengan memberikan edukasi ke seluruh lapisan masyarakat” tandas Aisha.

Menurut dia, pihak berwenang, khususnya pemerintah hendaknya memberikan berbagai kemudahan dari sisi sistem maupun prosedur yang jelas, sehingga tidak terkesan ruwet dan sulit melaksanakan program sertifikasi halal di Indonesia, misalnya dengan mendukung RUU UKM (Usaha Kecil Menengah) yang memuat kewajiban membubuhkan cap “halal” pada produk atau rumah makan yang dikelolanya.

“Sistem dan prosedur yang jelas mengenai sertifikasi halal akan memudahkan produsen dan konsumen memilih produk halal sehingga mengekspor barang ke luar negeri pun akan lebih mudah dan masyarakat juga tidak bingung memilih produk halal” ujarnya.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal

Ia mengharapkan RUU mengenai produk halal segera dirampungkan dan diajukan ke DPR supaya payung hukumnya jelas mengingat banyak konsumen Muslim di Indonesia membutuhkan sertifikasi halal terhadap suatu produk yang hendak dibelinya (L/P010/E02/mirajnews.com)

MI’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri

Rekomendasi untuk Anda