Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendudukan Israel 44 Kali Larang Adzan di Masjid Ibrahimi selama Februari 2025

sri astuti Editor : Widi Kusnadi - 36 detik yang lalu

36 detik yang lalu

0 Views

Masjid Ibrahimi di Al-Khalil (Hebron), Tepi Barat, Palestina. (Foto: Anadolu)

Ramallah, MINA – Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Palestina dalam laporan bulanannya mendokumentasikan pelanggaran yang dilakukan pasukan pendudukan Israel dan para pemukim terhadap masjid Al-Aqsa dan Al-Ibrahimi serta tempat-tempat suci lainnya selama bulan Februari, yang menunjukkan Masjid Al-Aqsa diserbu sebanyak 20 kali, dan azan dilarang di Masjid Ibrahimi sebanyak 44 kali.

Kementerian menjelaskan dalam sebuah pernyataan pada hari Ahad (2/3), pasukan pendudukan Israel dan para pemukim telah mengintensifkan serangan mereka terhadap tempat-tempat suci Islam dengan dalih pariwisata. Palestinian Information Center melaporkan.

Dilaporkan bahwa pasukan pendudukan Israel melanjutkan serangan mereka terhadap Masjid Ibrahimi, mengusir sejumlah karyawannya tanpa alasan dan melarang mereka memasukinya, menekankan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya Israel untuk mengosongkan masjid dari jamaah dan pekerja, setelah direkturnya dideportasi sepekan yang lalu.

Kementerian Wakaf menegaskan dalam pernyataan sebelumnya, mereka adalah satu-satunya otoritas berdaulat atas tempat suci tersebut, dan bahwa setiap upaya untuk mengubah kenyataan itu merupakan pelanggaran dan serangan terhadap kedaulatannya, karena tempat suci tersebut adalah milik Wakaf murni umat Islam dan tidak seorang pun berhak merusak atau mengubah fitur-fiturnya.

Baca Juga: Keluarga Sandera Kecam Netanyahu di Tengah Ketidakpastian Gencatan Senjata

Mereka menekankan bahwa pendudukan Israel, dengan melakukan pelanggaran dan serangan hariannya terhadap Masjid Ibrahimi, mengabaikan semua hukum dan konvensi internasional yang menempatkan tempat suci tersebut dalam daftar warisan budaya pada tahun 2017.

Kementerian Wakaf meminta lembaga-lembaga internasional terkait melakukan upaya untuk menghentikan dan mengakhiri pelanggaran ini, guna melestarikan warisan agama dan nilai sejarahnya, dan untuk mengakhiri pelanggaran pendudukan yang tidak adil. []

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Hamas Serukan Negara-Negara Arab Bertindak Hentikan Blokade Gaza

Rekomendasi untuk Anda