Penelitian: Angka Perceraian Muslim Lebih Rendah Dibanding Lainnya

New Delhi, 12 Rajab 1438/9 April 2017 (MINA) – Dewan Hukum Personal Muslim di Seluruh (All India Muslim Personal Law Board) mengeluarkan pernyataan, angka perceraian di kalangan warga muslim jauh lebih rendah dibanding komunitas lain.

Pernyataan itu diungkap dari hasil penelitian mereka di banyak pengadilan kota yang terdapat warga muslim di dalamnya, lapor media India Express.

Ketua bidang perempuan lembaga itu, Asma Zohra menilai, salah satu faktor angka perceraian kecil adalah karena di bawah hukum Islam perempuan dilindungi dengan baik. Oleh karenya, perempuan yang menggugat cerai masih rendah di kalangan warga muslim.

Laporan ini muncul di tengah pembahasan pro kontra mengenai talak tiga dalam Islam. Rencananya, Mahkamah Agung di India akan membuat aturan mengenai talak tiga yang hanya dilaksanakan oleh warga muslim.

Asma mengatakan penelitian yang dia dan timnya dapat kumpulkan dari data pengadilan keluarga sejak Mei tahun lalu, di mana mereka menekankan pencarian pada pengadilan yang memiliki warga muslim di dalamnya dalam kurun waktu lima tahun mulai dari 2011-2015.

Dia melanjutkan, ada 16 pengadilan keluarga yang memberikan laporan rinci mengenai hal itu.

“Kami telah mengumpulkan laporan yang menunjukkan bahwa tingkat perceraian rendah dalam komunitas muslim. Demikian pula, kami mengumpulkan rincian dari berbagai Darul Gaza (pengadilan yang mengadopsi hukum Islam) yang juga menunjukkan bahwa hanya terdapat 2-3 persen kasus terkait dengan perceraian,” kata Asma dalam sebuah pers konferensi.

Lapora dari Muslim Mahila Penelitian Kendra berkoordinasi dengan Komite Syariah untuk Perempuan, jumlah kasus perceraian di kalangan warga muslim ada pada angka 1.307, sangat rendah di banding warga yang mencapai 16.505. Sementara warga mencapa 4.827.

Angka-angka ini diambil dari delapan kabupaten; Kannur (Kerala), Nasik (Maharashtra), Karimnagar (Telangana), Guntur (Andhra Pradesh), Secunderabad (Hyderabad), Malappuram (Kerala), Ernakulam (Kerala) dan Palakkad (Kerala).

“Isu talak tiga disalahartikan dan dipolitisasi dalam beberapa tahun terakhir. Masalah ini perlu dipahami dengan cara dan perspektif yang benar. Islam telah memberikan kebebasan tertentu untuk perempuan dan mereka dilindungi dengan baik di komunitas,” katanya.

Dia mengatakan ada masalah besar lain yang dihadapi perempuan di semua komunitas termasuk masalah mas kawin, kekerasan dalam rumah tangga, pernikahan anak, aborsi janin perempuan. Dia menambahkan bahwa masalah ini perlu ditangani secara jelas, bukan hanya menunjuk ke arah komunitas Muslim.(T/RE1/B05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.