Giza, Mesir, 15 Syawwal 1428/9 Juli 2017 (MINA) – Pengadilan Tinggi Terorisme Giza, Mesir, menjatuhkan hukuman lima tahun penjara pada dua terdakwa yang dinyatakan terbukti melakukan demonstrasi menentang kesepakatan demarkasi perbatasan maritim Mesir-Saudi Arabia, yang menetapkan Pulau Tiran dan Sanafir di Laut Merah adalah bagian dari wilayah perairan Arab Saudi
Pengadilan Tinggi itu Sabtu (8/7) menolak banding kedua terdakwa, dan membenarkan masa hukuman penjara yang ditetapkan oleh pengadilan yang lebih rendah, Ahram Onlie melaporkan dan dikutip MINA.
Jaksa menyatakan, pada April 2016, terdakwa melakukan demonstrasi ilegal di Agouza di Kairo Raya yang melawan kesepakatan bilateral itu..
Terdakwa divonis karena dinilai terbukti melanggar undang-undang aksi protes dan juga memiliki selebaran dan menghalangi transportasi umum.
Baca Juga: Tim SAR dan UAR Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Longsor Sukabumi
Puluhan pengunjuk rasa diadili karena melakukan demonstrasi menentang kesepakatan tersebut, yang ditandatangani saat kunjungan Raja Salman ke Kairo, Mesir.
Sejak itu banyak dari mereka dibebaskan setelah membayar denda yang besar.
Kesepakatan Saudi-Mesir tersebut menghadapi sejumlah tantangan hukum dari para lawan. Perjanjian diratifikasi Presiden Abdel-Fattah El-Sisi pada akhir Juni setelah parlemen memberikan persetujuan.
Seperti diansir Pars Today, sebuah jajak pendapat baru mencatat 47% warga Mesir percaya bahwa Pulau Tiran dan Sanafir adalah milik Mesir.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Kantor berita Jerman (DPA) pada Selasa (13/6/) merilis jajak pendapat yang dilakukan oleh lembaga polling Mesir (Baseera) bahwa 11% orang Mesir yakin bahwa pulau Tiran dan Sanafir adalah milik Saudi. (R11/P1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat