PENERAPAN KEMBALI KURIKULUM 2006 TIDAK BENAR

Kemendikbud
Mendikbud (foto kemendikbud)

Jakarta, 4 Rabi’ul Awwal 1437/15 Desember 2015 (MINA) – Menteri dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan menyesalkan manipulasi pemberitaan melalui media online terkait penerapan kembali pada 2016.

“Berita itu berasal dari tautan berita 2014 yang diunggah kembali,” katanya saat ditemui usai rapat kerja bersama dengan Komisi X DPR RI bertajuk Rancangan Anggaran 2016, Senin (14/12),

Mendikbud mengungkapkan, pemberitaan itu adalah manipulasi informasi, yang dapat menimbulkan kebingungan.

“Ini tindakan sangat tidak terpuji, manipulasi informasi, sedang dipertimbangkan untuk menempuh tindakan hukum,” ujar Baswedan, laman resmi Kemendikbud yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Sebagai informasi, ada beberapa situs dan akun media sosial Facebook yang gencar menghembuskan isu mengenai penerapan Kurikulum 2006 dengan  judul pemberitaan “Semua Sekolah Wajib Kembali ke Kurikulum 2006, Mulai Semester Genap Tahun 2015″.

Pemberitaan itu pernah diunggah pada awal Desember 2014, kemudian diunggah kembali pertengahan Desember 2015, mengesankan sebagai berita baru mengenai kebijakan Kemendikbud.

Mendikbud mengungkapkan, akan mempertimbangkan langkah hukum atas pemberitaan media tersebut.

“Kami mempertimbangkan langkah hukum karena diposting di website, pengunjung website jadi tinggi, rating iklan meningkat. Namun, itu berita tidak benar,” ujarnya.

Mendikbud menegaskan, tidak pernah ada rencana (kurikulum) kembali ke tahun 2006, mengenai penerapan dua kurikulum itu adalah peralihan kurikulum ada periode transisi sehingga ada sekolah yang secara bertahap menerapkan dan ada juga yang belum.

Perkembangan penerapan , Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan  2013 menjelaskan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.

Batas waktu penggunaan kurikulum 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020. Sedangkan, satuan   pendidikan   dasar   dan   pendidikan   menengah   yang   telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013.

Satuan pendidikan dasar dan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum 2013 mendapatkan pelatihan dan pendampingan untuk kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan dan pengawas. Pelatihan dan pendampingan tersebut bertujuan meningkatkan penyiapan pelaksanaan Kurikulum 2013. (T/P006/R03)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.