Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penerapan Undang-undang Halal, IHW: BPJPH Belum Siap

sri astuti - Sabtu, 19 Oktober 2019 - 21:51 WIB

Sabtu, 19 Oktober 2019 - 21:51 WIB

8 Views

Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Gedung Laboratorium Halal Pondok Gede, Jakarta Timur

Jakarta, MINA – Lembaga advokasi halal Indonesia Halal Watch (IHW) mengungkapkan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ternyata belum siap menerima pendaftaran sertifikasi halal, yang sesuai UU JPH seharusnya sudah dimulai pada 17 Oktober 2019.

Hal itu diungkapkan IHW pada Jumat (18/10) saat mendampingi sejumlah pelaku usaha dari kalangan Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk mengurus sertifikat halal produk mereka, yaitu Anggota Himpunan Pengusaha Nahdlatul Ulama (HPNU) dan Wanita Pengusaha ICMI (Alisa Khadijah).

Berikut adalah beberapa hal yang disampaikan IHW mengenai ketidaksiapan BPJPH saat proses Pendampingan UKM dalam mendaftarkan Sertifikasi Halal:

1. Pendaftaran Sertifikasi Halal kepada BPJPH dilakukan pada bagian PTSP. Kondisi PTSP sendiri terlihat tidak siap untuk menerima Pendaftaran Sertifikasi Halal. Terbukti dengan tidak adanya Form Informasi dan Form Pendaftaran di PTS

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

2. Pada PTSP belum siap untuk menerima pendaftaran karena seharusnya pendaftaran dilakukan melalui Website / Online. Media pendaftaran sampai sekarang belum bisa di akses untuk waktu yang tidak dapat ditentukan, seperti yang disampaikan Ade Marmita petugas PTSP.

3. Mereka juga menjelaskan waktu pengurusan sertifikasi halal belum bisa ditentukan karena Permenag belum diterbitkan.

4. Kami mengeluhkan tidak adanya sosialisasi yang konkrit berkaitan dengan persyaratan atau dokumen yang harus dipenuhi, hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Deny dan William anggota Indonesia Halal Watch yang mendampingi ibu-ibu pengusaha Alisa Khadijah, karena hanya mencantumkan persyaratan bagi PT dan tidak mencantumkan persyaratan bagi UKM. Sementara sertifikasi halal diwajibkan juga bagi UKM.

5. Ketidaksiapan PTSP BPJPH berkaitan dengan pendaftaran Sertifikasi Halal juga terlihat dengan ketidakpahaman pegawai PTSP secara keseluruhan, karena hanya beberapa orang yang bisa menjelaskan berkaitan dengan skema pendaftaran ini.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Kedepannya IHW berharap BPJPH telah siap, mengingat LPPOM MUI saat ini sudah tidak diberikan kewenangan lagi untuk menerima pendaftaran sertifikasi halal. (R/Ast/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Halal
MINA Preneur
Indonesia