Penetapan Capres Cawapres, Jokowi-Ma’ruf Nomor Urut Satu, Prabowo-Sandi Dua

Jakarta, MINA – Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden -Ma’ruf Amin dan -Sandi telah mengambil nomor urut pada rapat pleno terbuka pengambilan dan penetapan nomor urut untuk Pilpres 2019 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (21/9).

Proses pengambilan nomor urut diawali dengan masing-masing calon wakil presiden mengambil undian. Calon yang mendapatkan nomor terkecil mendapatkan kesempatan pertama mengambil nomor urut.

Pantauan wartawan MINA di lokasi, masing-masing calon wakil presiden secara bersamaan mengambil satu bola berisi angka yang telah disediakan dalam kotak transparan, dan penentuan urutan pengambilan nomor urut dimulai dari angka yang terkecil.

Sandi memperoleh angka lebih kecil dari , sehingga Prabowo mendapat kesempatan pertama mengambil undian nomor urut dilanjutkan Jokowi. Keduanya sama-sama memperlihatkan kertas berisi nomor urut. Terlihat Jokowi nomor urut satu dan Prabowo nomor urut dua.

“KPU melaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon dalam rapat pleno terbuka. Pelaksanaan pengundian ini menghasilkan nomor urut sebagai berikut, Jokowi pada nomor urut satu dan Prabowo pada nomor urut 2,” kata Ketua KPU Arief Budiman.

Arief mengatakan, nama dan nomor urut ini memiliki manfaat bagi kedua bakal calon dan KPU. Untuk bakal calon, nama dan nomor urut ini merupakan citra diri yang dapat digunakan untuk berkampanye.

“Sementara bagi KPU, nama dan nomor urutan calon menjadi dasar untuk kegiatan losgistik pemilihan presiden dan wakil presiden sekaligus untuk menyosialisasikan kepada masyarakat,” katanya.

Penetapan nomor urut ini dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1142/PL.02.2-Kpt/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019, tanggal 21 September 2018. (L/R06/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)