Den Haag, MINA – Pengacara korban serangan Israel di Gaza mengajukan pengaduan ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di kota Den Haag, Belanda, Senin (14/11).
Perwakilan korban, Gilles Devers, menegaskan bahwa tindakan Israel di Gaza merupakan faktor kejahatan genosida, Anadolu Agency melaporkan.
“ICC saat ini sedang menyelidiki kejahatan perang dalam penyelidikan terkait. Kejahatan genosida juga harus dimasukkan dalam hal ini,” katanya.
Ia mengatakan bahwa memaksa lebih dari satu juta orang mengungsi dan memotong akses terhadap air, energi, makanan dan obat-obatan menunjukkan bahwa Israel menginginkan pemusnahan total penduduk di Gaza.
Baca Juga: Koalisi Global Melawan Pendudukan Desak Mesir Dukung Pawai Global ke Gaza
Mantan senator Belgia Pierre Galand, juga mendesak Kementerian Luar Negeri Belgia untuk mengakui Negara Palestina sesegera mungkin.
“Kami di sini untuk melindungi hak asasi manusia dan menegakkan keadilan,” tegasnya.
Abdelmajid Mrari, kepala divisi Timur Tengah dan Afrika Utara di Aliansi untuk Kebebasan dan Martabat yang berbasis di Brussels, mencatat bahwa ICC memiliki otoritas kehakiman atas kejahatan yang dilakukan di Gaza.
“Israel, seperti yang diungkapkan oleh otoritas politik dan militernya ingin membersihkan Gaza dari warga Palestina secara etnis,” kata Abdelmajid. (T/Mil/R7/P1)
Baca Juga: Rima Hassan: Kapal Bantuan Baru akan Kembali Diberangkatkan ke Gaza
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Militer Israel Perintahkan Evakuasi Paksa Kompleks Medis Nasser di Khan Younis