Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara Senior Achmad Michdan Serukan Para Advokat Internasional Seret Israel ke ICC

Widi Kusnadi - Rabu, 10 Januari 2024 - 09:34 WIB

Rabu, 10 Januari 2024 - 09:34 WIB

68 Views

Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) Ahmad Michdan (Gambar: www.hukumonline.com)

Jakarta, MINA – Anggota Tim Pengacara Muslim Achmad Michdan menyerukan kepada para advokat (pengacara) internasional untuk mengajukan Zionis Israel ke Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) atas kejahatan dan  genosida   terhadap warga Palestina di Gaza.

“Saya menyerukan kepada para advokat di seluruh dunia untuk mengajukan ke ICC atas kejahatan perang yang dilakukan Israel terhadap rakyat sipil Palestina,” kata pengacara senior itu dalam pernyataan tertulis yang diterima MINA baru-baru ini.

Ketika ditemui di kediamannya, Selasa (9/1), Achmad Michdan menyatakan, sejak awal serangan Israel ke Gaza 7 Oktober 2023 lalu, ia sudah berinisiatif menyerukan kepada para advokat untuk membantu rakyat Pelestina melalui advokasi dan hukum internasional.

Pengacara yang memiliki kedekatan hubungan dengan lembaga MER-C itu juga menyatakan, turut prihatin dengan kondisi Rumah Sakit Indonesia (RSI) di Gaza saat ini yang tidak lagi beroperasi, bahkan dijadikan basecamp tentara Israel setelah ditinggalkan para pasien dan dokternya.

Baca Juga: Serangan Israel Targetkan Rumah Sakit dan Gereja di Lebanon

Ia lantas menggalang dukungan para advokat di Indonesia untuk upaya pembelaan terhadap rakyat Palestina dan meyeret para tokoh Israel ke meja mahkamah kriminal internasional atas kejahatan mereka.

Mahkamah Internasional (ICJ) akan mengadakan sidang pada pekan ini mengenai kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan, yang menuduh Israel melakukan genosida dalam perang Gaza dan meminta penghentian darurat serangan militernya.

International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional yang terletak di Den Haag, Belanda. ICJ adalah badan hukum tertinggi PBB, yang didirikan pada tahun 1945 untuk menangani perselisihan antar negara.

Badan ini berbeda dengan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang berbasis perjanjian, juga di Den Haag, yang menangani kasus kejahatan perang terhadap individu pelaku kejahatan. (L/P2/P1)

Baca Juga: Dua Tentara Israel Tewas dalam Pertempuran di Gaza Utara

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Internasional
Palestina
Indonesia
Palestina
Kolom
MINA Millenia
MINA Preneur