Jakarta, MINA – Staf Khusus Wakil Presiden (Stafsus Wapres) bidang Ekonomi dan Keuangan Lukmanul Hakim memberikan klarifikasi bahwa dirinya sudah ditarik sebagai salah satu Terlapor dalam kasus penipuan terkait sertifikasi halal.
Lukmanul sebelumnya dilaporkan dalam jabatannya sebagai Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Ikhsan Abdullah, Kuasa Hukum dari Lukman, menyatakan, Rabu (27/11), status Lukman itu tertuang dalam surat pemberitahuan Bareskrim Mabes Polri tentang perkembangan penyidikan yang diterimanya.
Dinyatakan, bahwa Terlapor Lukmanul Hakim tidak dapat dijadikan sebagai Tersangka dikarenakan berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan tidak ditemukan bukti yang cukup.
Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris
“Kepada yang bersangkutan ditetapkan sebagai Saksi dalam perkara dimaksud,” ujar Ikhsan.
Surat pemberitahuan itu dikeluarkan sehubungan dengan adanya berbagai pemberitaan yang cenderung tidak sesuai dan menyudutkan dirinya.
Ikhsan menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi No. LP/993/XI/2017/JBR/POLRESTA Bogor Kota Tanggal 20 November 2019 atas laporan pelapor bernama Mahmoud Tatari seorang warga negara berkebangsaan Jerman, yang melaporkan Mahmoud Abo Annasera Warga Negara New Zealand, atas dugaan tindak pidana penipuan berkaitan dengan sertifikasi halal di MUI.
“Dalam laporan tersebut klien kami ditarik sebagai Terlapor,” ujarnya.
Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina
Sementara lokasi dan waktu peristiwa tersebut adalah di Bank Kreissparkase Gross Gerau, German pada tanggal 27 Juli 2016.
Ikhsan mengungkapkan, atas laporan ini telah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polresta Bogor dan telah dilakukan Gelar Perkara di Direktorat Reskrimum Polda Jabar pada tanggal 30 April 2019.
Selanjutnya perkara tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri dan telah dilakukan Gelar Perkara Khusus di Bareskrim Polri pada tanggal 18 Juli 2019.
“Dari hasil gelar kemudian Badan Reserse Kriminal Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum mengeluarkan Surat Nomor: B/932/IX/2019/DITTIPIDUM perihal Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan tanggal 12 September 2019, menyatakan, Terlapor Lukmanul Hakim tidak dapat dijadikan sebagai Tersangka,” tegasnya.(L/R01/P1)
Baca Juga: KNEKS Kolaborasi ToT Khatib Jumat se-Jawa Barat dengan Sejumlah Lembaga
Mi’raj News Agency (MINA)