Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilah HAM Eropa Dukung Belgia Larang Niqab

Rudi Hendrik - Kamis, 13 Juli 2017 - 15:16 WIB

Kamis, 13 Juli 2017 - 15:16 WIB

200 Views

Ilustrasi; muslimah mengenakan niqab. (Foto: AFP)

Ilustrasi; muslimah mengenakan niqab. (Foto: AFP)

Strasbourg, 18 Syawwal 1438/12 Juli 2017 (MINA) – Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Eropa mendukung Belgia menerapkan larangan mengenakan jilbab penuh dan niqab di tempat umum.

Pernyataan pengadilan pada hari Selasa (11/7) itu menganggap, larangan tersebut “perlu” dalam masyarakat demokratis, karena “perlindungan hak dan kebebasan orang lain”. Demikian Asharq Al-Awsat melaporkan yang dikutip MINA.

Keputusan seperti ini juga yang mendukung undang-undang Perancis pada tahun 2014, ketika Pengadilan HAM menolak argumen bahwa pembatasan tersebut melanggar kebebasan beragama dan hak asasi manusia individual.

Perancis adalah negara Eropa pertama yang melarang niqab pada April 2011.

Baca Juga: Hongaria Cemooh Putusan ICC, Undang Netanyahu Berkunjung

Kasus tentang pelarangan niqab di Belgia dibawa ke pengadilan oleh seorang muslimah Belgia bernama Samia Belcacemi dan muslimah Maroko, Yamina Oussar.

Kedua wanita tersebut mengatakan, mereka memilih hak kebebasan mereka sendiri untuk mengenakan niqab dan mengklaim hak mereka telah dilanggar. Undang-undang tersebut mereka nilai bersifat diskriminatif.

Setelah Belgia mengenalkan larangan tersebut, Belcacemi terus mengenakan jilbab untuk sementara, tapi akhirnya ia berhenti karena tekanan sosial dan takut didenda.

Sementara Oussar mengatakan kepada pengadilan bahwa dia memutuskan untuk tinggal di rumah.

Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki

Belgia melarang penggunaan jilbab yang menutup penuh wajah berdasarkan undang-undang bulan Juni 2011. Wanita dilarang muncul di depan umum “dengan wajah bertopeng atau tersembunyi, secara keseluruhan atau sebagian, sedemikian rupa sehingga tidak dikenali”.

Bagi pelanggar terancam denda dan hukuman tujuh hari penjara. (T/RI-1/B05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina 

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Eropa
Palestina