Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan AS Batalkan Kasus Pidana Trump

Widi Kusnadi Editor : Rudi Hendrik - Selasa, 26 November 2024 - 22:58 WIB

Selasa, 26 November 2024 - 22:58 WIB

20 Views

Presiden Terpilih AS Donald Trump, (foto: Yt)

Washington, MINA – Pengadilan Amerika Serikat (AS) memutuskan membatalkan kasus pidana yang menuduh Donald Trump berusaha membalikkan kekalahannya dalam pemilihan umum 2020 silam.

Mereka menyadari bahwa kasus-kasus tersebut tidak akan selesai atau dilanjutkan ke persidangan sebelum Trump kembali menjabat sebagai presiden Amerika Serikat (AS) tahun depan. Al-Jazeera melaporkan.

Langkah pembatalan ini dilakukan hakim setelah Penasihat Khusus Jack Smith, jaksa penuntut utama yang mengawasi kasus pidana Trump, bergerak untuk menolak kasus pemilu.

Kemenangan Trump dalam Pilres AS 2024 diprediksi banyak pihak akan mengakhiri kasus pidana yang melibatkan dirinya.

Baca Juga: Albania Tolak Terima Pengungsi Palestina

Dalam undang-undang yang berlaku di AS, melarang tindakan pidana terhadap presiden yang sedang menjabat.

Kebijakan Departemen Kehakiman AS yang dikutip para jaksa penuntut ini berasal dari tahun 1970-an. Kebijakan tersebut menyatakan bahwa penuntutan pidana terhadap presiden yang sedang menjabat akan melanggar Konstitusi AS dengan melemahkan kemampuan kepala eksekutif negara untuk menjalankan tugasnya. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Selandia Baru Wajibkan Warga Israel Ungkap Rincian Dinas Militernya saat Ajukan Visa

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Internasional
Internasional
Amerika
Kolom