Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Austria Batalkan Larangan Jilbab di Sekolah Dasar

Rendi Setiawan - Sabtu, 12 Desember 2020 - 16:38 WIB

Sabtu, 12 Desember 2020 - 16:38 WIB

0 Views ㅤ

Wina, MINA – Mahkamah Konstitusi di Austria pada Jumat menetapkan larangan penggunaan jilbab di sekolah dasar “inkonstitusional” dan pengadilan juga membatalkan keputusan yang diambil oleh pemerintah sayap kanan pada 2019.

Ketua Mahkamah Konstitusi Austria Christoph Grabenwarter mengatakan larangan itu melanggar kesetaraan, hak atas kebebasan berpikir, memiliki pandangan dunia, dan agama, menurut laporan Anadolu Agency (AA), Sabtu (12/12).

Grabenwarter mengatakan undang-undang tersebut hanya menargetkan siswa Muslim dan menyebabkan diskriminasi dalam sistem pendidikan.

Undang-undang tersebut berisiko membatasi kesempatan pendidikan bagi siswa perempuan Muslim dan dapat menyebabkan pengucilan mereka di masyarakat, tambah dia.

Baca Juga: Australia, Selandia Baru, dan Kanada Desak Gencatan Senjata di Gaza

Grabenwarter mengatakan bahwa hanya melarang pakaian agama Muslim dalam sistem pendidikan akan mengakibatkan stigmatisasi kelompok tersebut di masyarakat.

Dia mengatakan larangan tersebut tidak sesuai dengan prinsip kenetralan konstitusi, menambahkan bahwa pembenaran yang diberikan oleh pemerintah yang memberlakukan undang-undang tersebut “tidak objektif.”

Grabenwarter menuturkan bahwa pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan undang-undang tersebut merupakan kewajiban hukum Kanselir Austria Sebastian Kurz, dan pengadilan memerintahkan Kementerian Pendidikan untuk menanggung biaya pengadilan keluarga yang membawa perkara tersebut ke Mahkamah Konstitusi. (T/R2/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kelompok Pro Palestina di Prancis Rencanakan Aksi Protes di Pembukaan Olimpiade Paris 2024

Rekomendasi untuk Anda