Pengadilan Banding AS Tolak Larangan Pengungsi Trump

Demonstrasi warga Amerika Serikat menolak kebijakan imigrasi Presiden , 15 Mei 2017. (Foto: AP/Ted S. Warren)

Washington, MINA – Sebuah pengadilan banding Amerika Serikat (AS) pada Kamis (7/9) menolak upaya pemerintah Donald Trump untuk melarang sementara sebagian besar pengungsi masuk ke ‘Negeri Paman Sam’ itu.

Putusan itu menyatakan bahwa mereka yang memiliki hubungan dengan badan penempatan pengungsi bebas atau tidak terikat dengan perintah eksekutif yang melarang pengungsi, Channel News Asia melaporkan.

Majelis hakim yang beranggotakan tiga orang dari Pengadilan Banding Sirkuit ke-9 juga memutuskan bahwa kakek-nenek, bibi, paman, dan sepupu penduduk AS yang sah harus dibebaskan atau dikecualikan dari perintah eksekutif Trump, yang melarang wisatawan dari enam negara berpenduduk mayoritas Muslim.

Putusan tersebut merupakan upaya hukum terakhir terhadap perintah eksekutif Presiden yang melarang wisatawan dari Iran, Suriah, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman selama 90 hari, yang menurut Trump diperlukan untuk keamanan nasional.

Hakim mengatakan pemerintah tidak secara persuasif menjelaskan mengapa larangan perjalanan harus diberlakukan terhadap kerabat dekat orang-orang dari enam negara tersebut atau pengungsi dengan jaminan dari agen pemukiman kembali. Keputusan itu mulai berlaku dalam lima hari.

Mahkamah Agung AS memutuskan pada bulan Juni bahwa larangan Trump dapat dilaksanakan secara terbatas, namun tidak boleh diterapkan pada orang-orang yang memiliki hubungan ‘tulen’ dengan orang atau entitas di AS.

“Sulit untuk membayangkan bagaimana seorang kakek, cucu, bibi, paman, keponakan, keponakan, saudara ipar, atau sepupu dapat dianggap tidak memiliki hubungan baik dengan keluarga mereka di AS,” kata pengadilan banding.

Persiapan persiapan dan pengeluaran sumber daya untuk setiap pengungsi “mendukung penentuan pengadilan distrik bahwa hubungan yang bonafide dengan pengungsi ada,” kata keputusan tersebut.

Versi pertama dari keputusan eksekutif Trump, yang ditandatangani pada Januari, memicu protes dan kekacauan di bandara di seluruh negeri dan dunia sebelum diblokade oleh pengadilan.

Pemerintah kemudian mengganti versi larangan tersebut dengan sebuah perintah eksekutif baru pada bulan Maret sebagai tanggapan atas tantangan hukum.

Organisasi pengungsi menyambut putusan pengadilan banding, dengan mengatakan hal itu akan memberikan bantuan kepada orang-orang yang melarikan diri dari kekerasan atau perang.

Pada Oktober mendatang Mahkamah Agung akan menguji apakah larangan perjalanan revisi yang mendiskriminasi Muslim tersebut melanggar Konstitusi AS. (T/R11/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.