Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Banding AS Tolak Larangan Pengungsi Trump

Syauqi S - Jumat, 8 September 2017 - 09:05 WIB

Jumat, 8 September 2017 - 09:05 WIB

198 Views ㅤ

Demonstrasi warga Amerika Serikat menolak kebijakan imigrasi Presiden Donald Trump, 15 Mei 2017. (Foto: AP/Ted S. Warren)

Washington, MINA – Sebuah pengadilan banding Amerika Serikat (AS) pada Kamis (7/9) menolak upaya pemerintah Donald Trump untuk melarang sementara sebagian besar pengungsi masuk ke ‘Negeri Paman Sam’ itu.

Putusan itu menyatakan bahwa mereka yang memiliki hubungan dengan badan penempatan pengungsi bebas atau tidak terikat dengan perintah eksekutif yang melarang pengungsi, Channel News Asia melaporkan.

Majelis hakim yang beranggotakan tiga orang dari Pengadilan Banding Sirkuit ke-9 juga memutuskan bahwa kakek-nenek, bibi, paman, dan sepupu penduduk AS yang sah harus dibebaskan atau dikecualikan dari perintah eksekutif Trump, yang melarang wisatawan dari enam negara berpenduduk mayoritas Muslim.

Putusan tersebut merupakan upaya hukum terakhir terhadap perintah eksekutif Presiden yang melarang wisatawan dari Iran, Suriah, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman selama 90 hari, yang menurut Trump diperlukan untuk keamanan nasional.

Baca Juga: PBB: Serangan Israel ke Suriah Harus Dihentikan

Hakim mengatakan pemerintah tidak secara persuasif menjelaskan mengapa larangan perjalanan harus diberlakukan terhadap kerabat dekat orang-orang dari enam negara tersebut atau pengungsi dengan jaminan dari agen pemukiman kembali. Keputusan itu mulai berlaku dalam lima hari.

Mahkamah Agung AS memutuskan pada bulan Juni bahwa larangan Trump dapat dilaksanakan secara terbatas, namun tidak boleh diterapkan pada orang-orang yang memiliki hubungan ‘tulen’ dengan orang atau entitas di AS.

“Sulit untuk membayangkan bagaimana seorang kakek, cucu, bibi, paman, keponakan, keponakan, saudara ipar, atau sepupu dapat dianggap tidak memiliki hubungan baik dengan keluarga mereka di AS,” kata pengadilan banding.

Persiapan persiapan dan pengeluaran sumber daya untuk setiap pengungsi “mendukung penentuan pengadilan distrik bahwa hubungan yang bonafide dengan pengungsi ada,” kata keputusan tersebut.

Baca Juga: Tank-Tank Israel Sudah Sampai Pinggiran Damaskus

Versi pertama dari keputusan eksekutif Trump, yang ditandatangani pada Januari, memicu protes dan kekacauan di bandara di seluruh negeri dan dunia sebelum diblokade oleh pengadilan.

Pemerintah kemudian mengganti versi larangan tersebut dengan sebuah perintah eksekutif baru pada bulan Maret sebagai tanggapan atas tantangan hukum.

Organisasi pengungsi menyambut putusan pengadilan banding, dengan mengatakan hal itu akan memberikan bantuan kepada orang-orang yang melarikan diri dari kekerasan atau perang.

Pada Oktober mendatang Mahkamah Agung akan menguji apakah larangan perjalanan revisi yang mendiskriminasi Muslim tersebut melanggar Konstitusi AS. (T/R11/P1)

Baca Juga: PBB: 16 Juta Orang di Suriah Butuh Bantuan

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Israel Caplok Golan, PBB Sebut Itu Pelanggaran

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Palestina
Kolom
Kolom
Eropa
Desa Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah terendam banjir pada Februari 2024. (Istimewa)
Indonesia
girl's hand holding
Khadijah
Indonesia